Gara-gara Konflik Keluarga, 2.500 Buruh Pabrik Kertas di Mojokerto Terancam PHK Massal

  • Bagikan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat memberikan keterangan pers secara daring soal rencana aksi demonstrasi dan mogok nasional menuntut kenaikan UMP 2026 yang digelar secara online pada Selasa (17/11/2025). (Dok. KSPI)

JAKARTA – Nasib ribuan pekerja di Mojokerto, Jawa Timur kini berada di ujung tanduk. Sekitar 2.500 buruh sebuah pabrik kertas terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, bukan karena perusahaan bangkrut, melainkan akibat konflik internal keluarga pemilik.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan fakta miris bahwa perusahaan tersebut sejatinya dalam kondisi finansial yang sehat. Namun, perselisihan kakak-beradik sang pemilik telah memicu pembekuan aset dan akses dana operasional di bank yang nilainya mencapai Rp 1 triliun, sehingga gaji buruh pun macet selama tiga bulan terakhir.

“Di Mojokerto, Jawa Timur akan terjadi PHK 2.500 buruh, diperkirakan kurang lebih ya,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Senin (26/1).

Menurut Said, pembekuan dana operasional ini berdampak fatal. Selain dana Rp 1 triliun yang terkunci, ada pula uang pemilik di bank sebesar Rp 250 miliar yang tak bisa ditarik.

Situasi semakin pelik ketika izin operasional perusahaan dicabut oleh Menkumham periode sebelumnya, meski Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan pabrik tetap bisa beroperasi.

KSPI pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung. Said menilai Menteri Ketenagakerjaan saat ini tidak mampu menyelesaikan persoalan yang menempatkan buruh sebagai korban paling dirugikan ini.

Said memperingatkan pemerintah agar kasus ini tidak berakhir tragis seperti PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Dalam kasus Sritex, ribuan buruh kehilangan pekerjaan tanpa mendapatkan pesangon maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijanjikan.

(mic/and)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Baca Juga:  Bank Kalsel Aktifkan Kembali 50.000 Rekening Nasabah Pasca Pemblokiran PPATK
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *