Bank Kalsel Aktifkan Kembali 50.000 Rekening Nasabah Pasca Pemblokiran PPATK

  • Bagikan
Rapat dengar pendapat di Komisi II DPRD Provinsi Kalsel bersama Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin.
Rapat dengar pendapat di Komisi II DPRD Provinsi Kalsel bersama Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin. (Foto/Ist)

Banjarmasin – Manajemen Bank Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) berhasil mengaktifkan kembali 50.000 rekening nasabah yang sebelumnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari kebijakan nasional pemblokiran rekening pasif. Kebijakan ini menargetkan 28 juta rekening tidak aktif di seluruh Indonesia.

Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan karena rekening-rekening tersebut tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan.

“Nasabah panik karena tidak bisa bertransaksi. Petugas kami harus bekerja ekstra untuk mengonfirmasi ke nasabah dan melakukan klarifikasi ke PPATK melalui formulir keberatan,” ujar Fachrudin usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Jumat (1/8/2025).

Menurut Fachrudin, pemblokiran massal ini menyebabkan gelombang kedatangan nasabah ke kantor Bank Kalsel untuk meminta reaktivasi rekening.

Ia menyebutkan bahwa sistem transaksi digital saat ini membuat proses reaktivasi menjadi kurang praktis, karena nasabah tetap harus datang langsung ke kantor cabang.

“Dulu, ketika transaksi masih manual, hal ini bukan masalah besar. Namun, sekarang semua serba digital, sehingga pemblokiran sangat mengganggu nasabah,” tambahnya.

Hingga Kamis (31/7/2025), masih tersisa sekitar 3.000 rekening yang belum diaktifkan kembali. Namun, Fachrudin optimistis bahwa seluruh rekening tersebut akan segera aktif menyusul kebijakan baru PPATK yang mempermudah pembukaan kembali rekening yang sempat dibekukan.

“Kami pastikan tidak ada satu pun dari 50.000 rekening nasabah kami yang terlibat tindak pidana. Pemblokiran murni karena ketidakaktifan,” tegasnya.

Bank Kalsel juga mengimbau nasabah untuk rutin melakukan transaksi minimal sekali setiap tiga bulan guna mencegah pemblokiran serupa di masa depan.

Baca Juga:  Penerbangan di Bandara Bali Kembali Normal Pasca Erupsi Dua Gunung

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelancaran aktivitas perbankan dan mendukung kepercayaan nasabah terhadap layanan bank.

(put/sit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *