Pimpinan KPK Tegaskan Status Hasto Tetap Bersalah Meski Dapat Amnesti Presiden

  • Bagikan
Pimpinan KPK Tegaskan Status Hasto Tetap Bersalah Meski Dapat Amnesti Presiden
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengonfirmasi bahwa amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hanya menghapus hukuman yang telah diputuskan oleh pengadilan. Namun, Hasto tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Johanis menjelaskan bahwa amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Kebijakan ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan mempertimbangkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya berupa penghapusan pelaksanaan hukuman saja. Dengan kata lain, yang bersangkutan tetap dianggap melakukan tindak pidana korupsi meskipun tidak menjalani hukuman,” ujar Johanis saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

“Hanya hukumannya yang dihapus atau tidak dilaksanakan. Orang yang bersalah saja yang mendapat amnesti, sedangkan orang yang tidak bersalah tidak perlu diampuni.” Tambahnya.

Mengenai proses pembebasan Hasto dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Johanis menjelaskan bahwa lembaganya dapat mengeluarkan Hasto setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui DPR. Namun, hingga saat ini KPK belum menerima surat tersebut.

“Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai amanat Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari tahanan,” ujar Johanis.

Sebelumnya, DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.

Baca Juga:  Gibran Sebut FORNAS VIII Hasilkan Perputaran Ekonomi Hingga Rp150 Miliar

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan amnesti.” Ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Amnesti sendiri merupakan hak prerogatif Presiden untuk memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman yang dilakukan dengan mempertimbangkan persetujuan DPR dan diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

(ann/and)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *