Sebanyak 297 Mahasiswa Calon Dokter Dinonaktifkan Akibat Melebihi Batas Masa Studi UKNPDPD

  • Bagikan
Ilustrasi mahasiswa kedokteran yang sedang menempuh ujian kompetensi nasional.
Ilustrasi mahasiswa kedokteran yang sedang menempuh ujian kompetensi nasional.

Rakyatinside.com – Masa depan ratusan calon dokter di Indonesia tengah berada di ujung tanduk. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa sebanyak 297 mahasiswa program pendidikan profesi dokter resmi dinonaktifkan. Keputusan ini berlaku per Mei 2026 bagi mereka yang dikategorikan sebagai retaker atau peserta ujian ulang yang telah melampaui batas masa studi.

Langkah penonaktifan ini didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026. Surat tersebut merinci daftar mahasiswa yang masa studinya akan berakhir pada pertengahan tahun 2026 mendatang.

Memahami Istilah Retaker dalam Uji Kompetensi Dokter

Dalam dunia pendidikan kedokteran, dikenal istilah retaker dan first taker. Retaker adalah sebutan bagi mahasiswa program profesi dokter yang belum berhasil lulus dalam ujian kompetensi pada kesempatan sebelumnya. Mereka diwajibkan mengikuti ujian kembali atau retake pada periode berikutnya agar bisa mendapatkan gelar dokter.

Sebaliknya, first taker adalah klasifikasi bagi mahasiswa yang berhasil lulus uji kompetensi pada kesempatan pertama kali mereka mengikuti ujian tersebut. Adapun ujian yang dimaksud saat ini adalah Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD), yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter (UKMPPD).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga medis wajib mengikuti uji kompetensi berstandar nasional untuk memastikan standar kualitas dan kompetensi mereka. Ujian ini diselenggarakan oleh pihak institusi pendidikan yang bekerja sama dengan kolegium terkait.

Aturan Batas Maksimal Ujian dan Masa Studi

Mahasiswa kedokteran tidak memiliki kesempatan yang tidak terbatas untuk mengulang ujian. Berdasarkan aturan yang berlaku, pengulangan ujian kompetensi dibatasi maksimal sebanyak 12 kali dalam kurun waktu 5 tahun. Ketentuan ini sejalan dengan penjelasan dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FKKMK UGM).

Baca Juga:  Dokter Internship Meninggal di Lampung, Sorotan terhadap Sistem Kesehatan Indonesia Kembali Mengemuka

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Diktisaintek), Fauzan, merinci bahwa ujian kompetensi digelar empat kali dalam setahun. Mahasiswa memiliki batas waktu maksimal 3 tahun setelah menyelesaikan studi program profesi untuk terus mencoba mengikuti ujian ini. Namun, bagi para retaker yang masa studinya sudah habis, hak mereka untuk mengikuti uji kompetensi akan hilang secara otomatis.

Polemik Biaya Kuliah Tunggal (UKT) bagi Retaker

Masalah yang dihadapi para retaker bukan hanya soal akademik, melainkan juga beban finansial. Menkes Budi Gunadi Sadikin menerima laporan dari lapangan bahwa banyak kampus yang tetap membebankan biaya kuliah tunggal (UKT) sebesar 30 hingga 50 persen kepada mahasiswa retaker. Nilainya cukup fantastis, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp45 juta per semester, padahal mahasiswa tersebut hanya tinggal menunggu jadwal ujian.

Menanggapi keluhan tersebut, Kemdiktisaintek telah memberikan instruksi tegas kepada perguruan tinggi untuk meniadakan tagihan UKT bagi retaker. Biaya yang diperbolehkan hanya terbatas pada administrasi ujian saja. Pemerintah bahkan mengancam akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tetap memaksakan biaya pendidikan tinggi kepada mahasiswa yang sedang dalam masa tunggu ujian ulang.

Solusi dan Opsi Bagi Mahasiswa yang Tidak Lulus

Bagi mahasiswa yang masih memiliki sisa masa studi, perguruan tinggi diwajibkan memberikan pembimbingan intensif dengan melibatkan kolegium. Namun, bagi mereka yang tetap tidak bisa merampungkan studi atau lulus ujian hingga batas waktu berakhir, terdapat beberapa opsi yang bisa diambil:

  • Mengundurkan diri dari program profesi dokter secara sukarela.
  • Mendapatkan rekomendasi untuk pindah ke program pendidikan lain yang relevan.
  • Tetap bekerja di sektor kesehatan dengan menggunakan ijazah Sarjana Kedokteran (S.Ked), namun tanpa gelar dokter praktisi.
Baca Juga:  Peneliti UI Soroti Kesenjangan Digital Era AI dalam Kuliah Tamu di China

Sebagai langkah kemanusiaan, Kemdiktisaintek telah memberikan kebijakan diskresi pada akhir tahun 2025. Para mahasiswa retaker yang masa studinya sudah lebih dari lima tahun diberikan kesempatan terakhir untuk mengikuti ujian kompetensi hingga Desember 2025 sebelum status mereka benar-benar dinonaktifkan pada 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *