Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Jumat (1/8/2025).
Pembebasan ini terjadi setelah Hasto menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang menghentikan proses hukum kasus dugaan suap mantan komisioner KPU.
“Keputusan yang kami tanggapi dengan syukur dan kami ucapkan terima kasih. Pertama kepada doa dan dukungan Bu Mega dan seluruh anggota kader PDIP. Kedua kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti,” ujar Hasto usai keluar dari tahanan pada Jumat malam.
Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti untuk Hasto telah diterima oleh KPK. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.
“Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke pimpinan KPK, ini sudah diterima,” kata Widodo kepada wartawan pada Jumat (1/8).
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang terkait dengan Harun Masiku.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang mengajukan hukuman tujuh tahun penjara. KPK sempat menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa dengan pemberian amnesti, seluruh proses hukum terhadap Hasto otomatis dihapuskan.
“Dengan proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang diberikan pengadilan tingkat pertama,” kata Yusril dalam video yang diterima media, Jumat (1/8).
Yusril menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong telah sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Dengan diberikannya amnesti, Hasto tidak lagi terikat dengan proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Yusril, implikasi hukum yang diterima Hasto sama dengan yang diterima Thomas Lembong yang mendapat abolisi.
Pembebasan Hasto Kristiyanto ini menandai berakhirnya salah satu kasus korupsi yang melibatkan petinggi partai politik di Indonesia, sekaligus menjadi penggunaan pertama hak prerogatif amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto dalam masa kepemimpinannya.
(mic/cha)





