MAROS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus penyerangan terhadap delapan santri di Masjid Jami Nurul Islam, Pondok Pesantren Miftahul Muin, Dusun Tekolabbua, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku sebanyak empat orang yakni MA (20), S (22), SU (24), dan MI (20). Korban ada delapan orang,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Ridwan pada Sabtu (9/8).
Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Rabu (30/7) yang bermula dari persoalan pribadi antara salah satu santri dengan teman pelaku yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan berkelompok.
“Motifnya, para pelaku balas dendam kepada santri karena salah satu rekan pelaku sudah dianiaya oleh salah satu santri,” ungkap Ridwan.
Keempat tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Maros.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Keempat pelaku terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.” tutur Ridwan.
Untuk mencegah terjadinya aksi balas dendam atau kejadian serupa, pihak kepolisian berkomitmen meningkatkan patroli dan juga pengamanan di sekitar area pesantren.
“Kita juga akan meningkatkan patroli dan pengamanan di sekitar pesantren guna mencegah aksi balas dendam maupun kejadian serupa,” tegas Ridwan.
(ann/ged)





