Terpidana Korupsi DJKA Akui Jatah Rp100 Juta untuk Gus Miftah

  • Bagikan
Terpidana Korupsi DJKA Akui Jatah Rp100 Juta untuk Gus Miftah
Terpidana Korupsi DJKA Akui Jatah Rp100 Juta untuk Gus Miftah

Rakyatinside.com — Terpidana kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Dheky Martin, mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta yang mengalir kepada pendakwah Gus Miftah. Pengakuan tersebut disampaikan secara langsung oleh Dheky saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Aliran Dana Terungkap di Persidangan

Pengakuan mengenai aliran dana ini muncul ketika Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, mempertanyakan daftar penerima aliran uang hasil proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1. Dheky Martin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sudewo pada Senin (13/7/2026).

“Iya,” jawab Dheky dengan tegas saat dikonfirmasi oleh penuntut umum mengenai pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah di dalam ruang sidang.

Untuk memastikan keakuratan informasi, tim penuntut umum KPK kembali menegaskan identitas penerima dana tersebut. Greafik menanyakan apakah sosok Gus Miftah yang dimaksud adalah tokoh yang sempat ramai diperbincangkan publik terkait kejadian dengan penjual es. Pertanyaan tersebut kembali dibenarkan secara konsisten oleh Dheky Martin.

Greafik menjelaskan bahwa penegasan identitas ini penting dilakukan agar publik dan media massa mendapatkan informasi yang transparan mengenai aliran dana hasil proyek pembangunan tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa dana yang berasal dari proyek infrastruktur tersebut diduga mengalir hingga ke pihak luar.

KPK Akan Lapor ke Pimpinan

Usai persidangan, Greafik Loserte mengungkapkan bahwa kesaksian dari Dheky Martin memberikan gambaran yang cukup terang benderang bagi tim jaksa. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, Dheky mengakui menerima sejumlah uang dari pihak pengusaha kontraktor. Dari uang yang diterimanya tersebut, aliran dana kemudian beredar luas ke beberapa pihak, termasuk uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.

Baca Juga:  KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Naik Penyidikan Usai Periksa Gus Yaqut

Kendati demikian, pihak KPK belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait temuan aliran dana ini. Greafik menegaskan bahwa keterangan yang diperoleh di persidangan masih perlu didalami lebih lanjut. Pihak penuntut umum akan melaporkan fakta-fakta persidangan ini kepada pimpinan KPK terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan atau tindakan hukum berikutnya.

Duduk Perkara Kasus Korupsi DJKA

Perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di bawah wewenang DJKA Kementerian Perhubungan. Kasus ini sebelumnya telah menyeret belasan pejabat dari berbagai tingkatan yang kini telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Sudewo, yang merupakan mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif, kini menjadi terdakwa baru dalam pusaran kasus ini. KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp3,8 miliar dari proyek perkeretaapian tersebut. Di samping kasus korupsi DJKA, Sudewo juga didakwa dalam perkara hukum terpisah mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi perangkat desa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *