Kupang – Tiga narapidana di Nusa Tenggara Timur dinyatakan bebas usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, (2/8/2025).
Pemberian amnesti terhadap tiga narapidana ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, karena menderita sakit keras.
Dua narapidana dari Lapas Kelas IIA Waingapu dibebaskan, sementara satu narapidana dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang telah lebih dulu keluar melalui cuti bersyarat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, Ketut Akbar Herry Achjar menjelaskan, amnesti ini diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan, memungkinkan narapidana melanjutkan pengobatan di luar lapas.
“Amnesti bukan sekadar pembebasan hukum, tetapi peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan keadilan restoratif menjelang peringatan HUT RI ke-80.
Dua narapidana yang dibebaskan, Meliana A. Nau dan Yemis R. Pay, memiliki kondisi kesehatan kronis yang membutuhkan perawatan intensif.
Kepala Lapas Waingapu, Gidion Pally, menjelaskan, Meliana A. Nau, yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara, menderita gagal ginjal kronis dan harus menjalani cuci darah secara rutin.
Sementara Yemis R. Pay, yang menjalani hukuman 5 tahun, sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur karena menderita gagal ginjal.
Proses amnesti melibatkan verifikasi ketat oleh Kementerian Hukum dan HAM, memastikan hanya narapidana dengan kondisi medis serius yang memenuhi syarat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, dari 1.669 narapidana yang diusulkan, 1.178 lolos verifikasi untuk menerima amnesti, termasuk kategori sakit berkepanjangan, pengguna narkotika, dan pelaku tindak pidana ITE seperti penghinaan presiden.
Pembebasan ini diharapkan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk pulih dan berkontribusi kembali di masyarakat.
Proses penyerahan dokumen amnesti berlangsung tertib di masing-masing lapas pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan nilai kemanusiaan.
(put/faj)





