Rakyatinside.com – Polemik mengenai nasib mahasiswa program pendidikan profesi dokter kembali menjadi perhatian publik setelah Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) menyampaikan aspirasi mereka di hadapan Komisi XIII DPR RI. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (18/6) tersebut, perwakilan PDMI, Mika Mirdani, mengungkapkan keresahan mahasiswa terkait penahanan sertifikat profesi akibat kendala dalam kelulusan uji kompetensi nasional.
Permasalahan Sertifikat Profesi dan Kompetensi
Mika Mirdani menyoroti adanya ketidakpastian hukum yang dialami oleh para mahasiswa, terutama kelompok retaker atau mereka yang menempuh uji kompetensi kembali. Menurutnya, terdapat kerancuan dalam implementasi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada pasal 213 ayat (4). Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Nomor 80/PUU-XVI/2018 yang membedakan secara tegas antara ijazah atau sertifikat profesi sebagai pengakuan penyelesaian pendidikan, dengan sertifikat kompetensi sebagai syarat kelayakan praktik.
Kondisi ini mengakibatkan banyak mahasiswa tidak mendapatkan sertifikat profesi, sehingga mereka tidak bisa mengikuti sumpah profesi dan tidak memiliki gelar dokter, yang berujung pada ancaman drop out (DO) bagi mereka yang belum lulus uji kompetensi nasional.
Tahapan Menjadi Dokter di Indonesia
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, berikut adalah alur pendidikan yang harus dilalui seseorang untuk menjadi dokter resmi di Indonesia:
1. Pendidikan Sarjana Kedokteran
Sesuai pasal 211 UU Kesehatan, calon dokter wajib menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran. Setelah lulus, mahasiswa akan mendapatkan ijazah S.Ked. Penting untuk diingat, lulusan sarjana kedokteran belum memiliki kewenangan untuk melakukan praktik medis secara mandiri.
2. Pendidikan Profesi Dokter
Setelah sarjana, mahasiswa harus melanjutkan ke tahap pendidikan profesi. Pasal 213 UU Kesehatan mewajibkan mahasiswa mengikuti uji kompetensi nasional yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan kolegium. Kelulusan dalam uji kompetensi ini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi, serta pengangkatan sumpah profesi sebelum mendapatkan gelar dokter.
3. Program Internship
Setelah resmi bergelar dokter dan disumpah, langkah selanjutnya adalah program internship. Merujuk pada pasal 216 UU Kesehatan, ini adalah penempatan wajib sementara di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun lanjut. Program ini bertujuan untuk pemantapan, pemahiran, dan pemandirian dokter baru di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan dan kementerian bidang pendidikan.
Pendidikan Lanjutan: Spesialis dan Subspesialis
Bagi dokter yang ingin mendalami spesialisasi, UU Kesehatan pasal 220 dan 221 mengatur bahwa peserta didik program spesialis maupun subspesialis wajib mengikuti uji kompetensi berstandar nasional. Kelulusan dalam ujian ini akan memberikan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi sebelum gelar spesialis atau subspesialis diberikan.
Estimasi Waktu Pendidikan
Durasi menjadi dokter di Indonesia bervariasi tergantung pada institusi pendidikan. Sebagai gambaran, berikut estimasi waktu yang diperlukan:
- S1 Kedokteran: Rata-rata 3,5 tahun.
- Pendidikan Profesi: Rata-rata 2 tahun.
- Program Internship: 1 tahun wajib.
Secara total, seseorang membutuhkan waktu setidaknya 5,5 tahun pendidikan formal ditambah 1 tahun internship. Untuk mahasiswa yang tidak lulus pada percobaan pertama, tersedia kesempatan retake sebanyak 12 kali dalam batas waktu 3 tahun setelah studi profesi. Sementara itu, untuk pendidikan spesialis, durasi pendidikan berkisar antara 4 semester hingga 11 semester, tergantung jenis spesialisasinya seperti bedah saraf, obgyn, atau ilmu kesehatan anak, serta program subspesialis yang biasanya memakan waktu sekitar 4 semester.





