Rakyatinside.com – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pemajuan hak asasi manusia di tingkat akar rumput. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia secara resmi membuka pendaftaran untuk posisi petugas Penggerak HAM yang akan ditempatkan di berbagai desa, kelurahan, hingga kampung sasaran di seluruh Indonesia.
Program ini bertujuan untuk menghadirkan tenaga non-ASN dan non-Aparatur Desa yang memiliki dedikasi untuk mengedukasi serta membantu masyarakat dalam pemenuhan hak dasar mereka. Kementerian HAM menargetkan kebutuhan sebanyak 200 orang petugas untuk tahun 2026 yang akan tersebar di wilayah binaan sadar HAM.
Mengenal Peran dan Tugas Penggerak HAM
Penggerak HAM memegang peranan krusial sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Tugas mereka bukan sekadar sosialisasi, melainkan pendampingan aktif. Beberapa tanggung jawab utama yang diemban meliputi:
- Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat luas.
- Mengidentifikasi serta memetakan kebutuhan hak dasar masyarakat di wilayah penempatan.
- Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di lingkup desa atau kampung.
- Melakukan langkah mitigasi risiko untuk mencegah potensi konflik sosial.
- Mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah yang berperspektif HAM.
- Menyusun laporan berkala sebagai bentuk monitoring dan evaluasi kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Melalui peran ini, diharapkan kesadaran hukum dan HAM di tingkat desa dapat meningkat secara signifikan, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir sedini mungkin melalui pendekatan persuasif dan edukatif.
Kriteria dan Persyaratan Pendaftaran
Rekrutmen ini terbuka luas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi. Berikut adalah rincian syarat umum yang harus diperhatikan oleh para pelamar:
- Usia pelamar berada di rentang 22 hingga 45 tahun pada saat pendaftaran.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Memiliki pengalaman kerja atau organisasi yang relevan, seperti pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, pelayanan publik, atau kegiatan sosial lainnya.
- Berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung yang dilamar, dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan domisili.
- Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer, perangkat lunak perkantoran, dan internet.
- Memiliki sarana pendukung kerja berupa laptop pribadi.
- Kondisi fisik dan mental yang sehat, mampu mengelola emosi, serta memiliki kemampuan interaksi sosial yang baik.
Penting untuk dicatat bahwa rekrutmen ini membatasi pelamar yang berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, serta aparat desa atau kelurahan. Selain itu, pelamar dilarang terlibat dalam politik praktis atau menjadi pengurus partai politik.
Dokumen dan Prosedur Pendaftaran
Calon pelamar diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen administratif dalam format PDF, di antaranya adalah surat lamaran bermeterai Rp 10 ribu, surat pernyataan, E-KTP, Kartu Keluarga, pasfoto formal 4×6 berlatar biru, ijazah asli, transkrip nilai, CV, serta surat keterangan sehat. Seluruh pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi di https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/.
Jadwal Penting Rekrutmen
Proses seleksi akan berlangsung secara ketat dengan tahapan sebagai berikut:
- Pendaftaran: 20–24 Juni 2026.
- Seleksi administrasi: 25–30 Juni 2026.
- Pengumuman hasil administrasi: 1 Juli 2026.
- Masa sanggah: 2–3 Juli 2026.
- Seleksi kompetensi bidang: 7–10 Juli 2026.
- Wawancara calon: 21–24 Juli 2026.
- Pengumuman akhir: 27 Juli 2026.
- Kontrak dan pelatihan: 28–31 Juli 2026.
- Pelaksanaan program: 1 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, diharapkan segera mempersiapkan dokumen dengan teliti. Kesempatan ini menjadi wadah pengabdian yang nyata bagi individu yang peduli terhadap penegakan hak asasi manusia di tanah air. Pastikan untuk selalu memantau kanal informasi resmi agar tidak tertinggal jadwal krusial dalam tahapan seleksi ini.





