Rakyatinside.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dalam penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penggeledahan yang berlangsung di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa serangkaian kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Provinsi Bengkulu. Selain rumah kediaman pejabat Pemkot Bengkulu, penyidik KPK juga mendatangi kantor serta rumah milik pihak swasta yang bergerak di sektor alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Penggeledahan di rumah kediaman Kadis PUPR Kota Bengkulu berlangsung cukup intensif selama kurang lebih sembilan jam. Proses penggeledahan yang dimulai sejak pukul 21.00 WIB itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap demi memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Barang Bukti dan Penemuan Uang Tunai Rp4 Miliar
Dari tindakan penggeledahan tersebut, tim penyidik komisi antirasuah berhasil membawa sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan lima koper besar beserta sejumlah kardus dari lokasi penggeledahan.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari rumah Noprisman, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen resmi, bukti elektronik, serta uang tunai pecahan rupiah. Total uang tunai yang diamankan dari lokasi tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Langkah penindakan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan oleh tim penyidik. KPK berfokus mendalami dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dalam konteks penanganan perkara ini.
Pengembangan Penyidikan Melalui Sprindik Baru
KPK mengungkapkan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi ini. Sprindik yang diterbitkan tersebut masih bersifat sprindik umum, sehingga belum ada penetapan tersangka baru secara spesifik dalam berkas penyidikan lanjutan ini.
Langkah pengembangan perkara ini dilakukan menyusul ditemukannya petunjuk awal mengenai keterlibatan pihak lain serta indikasi aliran dana atau penerimaan lain yang meluas hingga ke tingkat pejabat di wilayah Pemerintah Kota Bengkulu.
Awal Mula Kasus Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Kasus korupsi ini bermula dari pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada awal tahun 2026. Proyek-proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan bahwa Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, diduga menerima suap senilai total Rp1,7 miliar terkait pengerjaan proyek-proyek tersebut. Praktik suap ini diduga dilakukan melalui skema ijon proyek.
Uang suap ijon proyek senilai Rp980 juta diberikan secara bertahap kepada Fikri melalui perantara. Nilai ijon dari masing-masing kontraktor atau pihak swasta bervariasi sesuai dengan nilai paket proyek yang dijanjikan. Selain itu, KPK juga mendeteksi adanya penerimaan lain oleh Fikri sebesar Rp775 juta yang diduga dilakukan secara berulang.
Daftar Tersangka yang Telah Ditetapkan KPK
Sebelum melakukan penggeledahan di Bengkulu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka awal dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur ini. Para tersangka terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta:
- Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 (nonaktif).
- Hary Eko Purnomo – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
- Irsyad Satria Budiman – Pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
- Edi Manggala – Pihak swasta dari CV Manggala Utama.
- Youki Yusdiantoro – Pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Penyidik KPK hingga saat ini terus mendalami seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita. Penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu menjadi titik terang baru bagi KPK dalam membongkar secara tuntas alur penerimaan janji atau hadiah di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.





