Pemkot Bogor Fasilitasi 848 Anak Putus Sekolah Belajar Kembali di PKBM

  • Bagikan
Kegiatan sosialisasi pendidikan kesetaraan PKBM untuk anak putus sekolah di Kota Bogor.
Kegiatan sosialisasi pendidikan kesetaraan PKBM untuk anak putus sekolah di Kota Bogor.

Perekrutan ratusan anak putus sekolah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak pendidikan bagi setiap warganya. Melalui program penjangkauan langsung atau “jemput bola”, pemerintah berupaya memastikan tidak ada anak di Kota Bogor yang kehilangan kesempatan belajar karena kendala ekonomi, sosial, maupun geografis.

Strategi “Jemput Bola” Pemkot Bogor

Keberhasilan menjaring 848 anak dalam waktu singkat ini diungkapkan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam acara Peresmian Revitalisasi Sekolah SDN Cimahpar 5 di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (10/6/2026).

Jenal menjelaskan bahwa proses pencarian dan pendataan anak-anak tersebut dilakukan secara aktif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Pemkot Bogor tidak menunggu laporan masuk, melainkan turun langsung ke lapangan untuk menemui keluarga anak-anak yang putus sekolah.

“Di hari jadi Bogor kemarin, kita dalam dua minggu merekrut 848 siswa putus sekolah. Kita jemput bola ke masyarakat, cuma butuh dua minggu, 800 siswa akhirnya sekolah lagi hari ini dibantu oleh pemerintah kota, dibantu oleh PKBM,” ujar Jenal.

Kesetaraan Status Pendidikan Formal dan Nonformal

Anak-anak yang telah terdata tersebut kini disalurkan ke lembaga pendidikan nonformal, khususnya PKBM yang tersebar di wilayah Kota Bogor. Di PKBM, mereka dapat mengikuti program pendidikan kesetaraan yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan terakhir mereka, mulai dari Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), hingga Paket C (setara SMA).

Jenal menegaskan bahwa kualitas dan status anak-anak yang menempuh jalur nonformal ini sepenuhnya setara dengan mereka yang belajar di sekolah formal. Pemkot Bogor berkomitmen untuk tidak membeda-bedakan status maupun potensi yang dimiliki oleh para siswa tersebut.

Baca Juga:  Meningkatkan Kredibilitas Trainer Melalui Sertifikasi Instruktur Master dari BNSP RI

“Mereka ternyata luar biasa. Jadi adek-adek, teman-teman kita di sekolah nonformal atau paket itu sama statusnya dengan sekolah formal,” tegas Jenal. Langkah ini diharapkan dapat menghapus stigma negatif di masyarakat terhadap pendidikan kesetaraan atau program paket.

Dukungan Regulasi Nasional: Perpres ATS Nomor 3 Tahun 2026

Upaya yang dilakukan Pemkot Bogor sejalan dengan kebijakan nasional yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres ATS). Aturan ini dirancang untuk memastikan seluruh anak di Indonesia mendapatkan hak mereka atas layanan pendidikan yang layak.

Perpres ATS ini lahir dari kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga tinggi negara. Di antaranya adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta didukung oleh lembaga internasional UNICEF Indonesia.

Tantangan Nasional dan Sebaran Anak Tidak Sekolah

Kehadiran Perpres ATS dan aksi nyata daerah seperti di Bogor sangat krusial mengingat angka anak tidak sekolah di Indonesia masih cukup tinggi. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini masih terdapat sekitar 3,78 juta anak usia 6 hingga 18 tahun di Indonesia yang tidak bersekolah.

Dari total jumlah tersebut, kelompok usia sekolah menengah atas (16-18 tahun) mendominasi dengan angka mencapai 2,48 juta anak. Sebaran Anak Tidak Sekolah (ATS) ini merata di berbagai provinsi besar di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, hingga Papua.

Baca Juga:  Alasan Trainer Senior Perlu Sertifikasi BNSP untuk Hadapi Klien Korporat

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa penanganan isu ATS ini memerlukan pendekatan yang lebih luas dan fleksibel. Menurutnya, layanan pendidikan harus dirancang sedemikian rupa agar selalu tersedia, mudah diakses, serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Berbagai Layanan Alternatif dari Kemendikdasmen

Untuk mengatasi tantangan akses pendidikan ini, Kemendikdasmen telah menyiapkan berbagai model layanan pendidikan alternatif. Layanan ini bertujuan untuk menjangkau anak-anak yang sudah putus sekolah maupun mereka yang berisiko tinggi untuk putus sekolah karena berbagai faktor hambatan.

Beberapa model layanan pendidikan yang disediakan pemerintah meliputi:

  • Sekolah Satu Atap: Disediakan khusus untuk menjangkau anak-anak di daerah terpencil dan sulit diakses.
  • Pembelajaran Jarak Jauh (Distance Learning): Solusi fleksibel bagi anak yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak geografis.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C yang terstruktur.
  • Sekolah Terbuka: Memberikan kesempatan belajar dengan waktu yang lebih fleksibel.
  • Pendidikan Inklusif Berbasis Masyarakat: Menjamin akses bagi anak-anak berkebutuhan khusus dan kelompok rentan lainnya.

Peran Digitalisasi dan Kolaborasi Multi-Sektor

Selain menyediakan jalur pendidikan alternatif, pemerintah juga memanfaatkan transformasi digital dalam dunia pendidikan. Penggunaan teknologi digital dinilai sangat efektif dalam memperluas jangkauan layanan pembelajaran, melintasi batas-batas geografis, ekonomi, maupun hambatan sosial.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal,” ungkap Abdul Mu’ti.

Perpres Nomor 3 Tahun 2026 juga mempertegas langkah-langkah strategis untuk mengidentifikasi dan mencegah Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS) sejak dini. Aturan ini memperkuat peran aktif dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, hingga partisipasi langsung dari masyarakat. Dengan sinergi yang kuat dari tingkat pusat hingga desa, penanganan anak tidak sekolah diharapkan dapat berjalan secara menyeluruh, terstruktur, dan terpadu.

Baca Juga:  Tips Atasi Gugup Wawancara Kerja Melalui Kelas Simulasi Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *