Empat Perangkat Desa Turitempel Demak Dijatuhi Sanksi SP 2 Akibat Pesta Miras

  • Bagikan
Kantor Desa Turitempel di Demak, Jawa Tengah.
Kantor Desa Turitempel di Demak, Jawa Tengah.

Rakyatinside.com – Sebanyak empat orang perangkat Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, resmi dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan Kedua (SP 2). Tindakan tegas ini diambil setelah para oknum perangkat desa tersebut kedapatan melakukan pesta minuman keras (miras) di dalam lingkungan kantor desa saat jam kerja berlangsung.

Selain pemberian sanksi administratif berupa SP 2, satu dari empat perangkat desa tersebut juga harus menerima sanksi tambahan berupa skorsing. Keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera serta menegakkan kedisiplinan di lingkungan pemerintahan desa.

Kronologi dan Hasil Musyawarah Desa Khusus

Kepala Desa Turitempel, Rohmat, menjelaskan bahwa keputusan penjatuhan sanksi SP 2 tersebut tidak diambil secara sepihak. Sanksi ini disepakati setelah pihak pemerintah desa menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan pada Senin (15/6) sore hari.

Sebelum dijatuhi sanksi SP 2, para perangkat desa tersebut rupanya sudah pernah menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1). Pada saat penanganan kasus pertama tersebut, mereka bahkan sempat dipanggil secara khusus oleh Camat Guntur di kantor kecamatan untuk mendapatkan pembinaan.

Rohmat mengungkapkan bahwa pemberian SP 2 kali ini disertai dengan teguran keras yang tertulis maupun lisan. Ia menegaskan bahwa pihak desa tidak akan memberikan toleransi lagi jika kesalahan serupa kembali terulang di masa mendatang.

Detail Pelanggaran Perangkat Desa

Peristiwa tidak terpuji ini bermula ketika tiga dari empat perangkat desa yang berjenis kelamin laki-laki tersebut nekat menggelar pesta miras. Tidak hanya mengonsumsi minuman keras, mereka juga melakukan aktivitas karaoke di dalam kantor desa pada hari Jumat (12/6). Tindakan tersebut dinilai sangat mencederai etika profesi karena dilakukan tepat pada saat jam kerja dinas masih berlangsung.

Baca Juga:  Daftar Identitas Enam Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Dari total empat orang yang terlibat, satu orang perangkat desa mendapatkan catatan khusus dari Kepala Desa. Catatan kedisiplinan yang buruk sebelumnya membuat satu perangkat desa ini harus menerima hukuman tambahan berupa skorsing, berbeda dengan rekan-rekannya yang lain.

Implikasi dan Ketegasan Sanksi Berikutnya

Kepala Desa Turitempel berharap sanksi keras berupa SP 2 ini dapat menjadi momentum bagi seluruh perangkat desa untuk memperbaiki kinerja mereka. Rohmat menginginkan agar setelah kejadian ini, semua jajaran perangkat desa dapat kembali bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat.

Namun, jika mereka kembali melakukan pelanggaran atau tidak menunjukkan perubahan sikap, pihak desa tidak segan untuk melakukan pemberhentian. Aturan kedisiplinan di desa ini sangat ketat, di mana akumulasi kesalahan berikutnya akan langsung berujung pada pemecatan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika perangkat desa yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran ringan sekalipun, seperti tidak masuk kantor selama tiga hari berturut-turut tanpa memberikan surat izin yang sah, maka sanksi pemberhentian atau SP 3 akan langsung dijatuhkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *