Rakyatinside.com — Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Sulawesi Selatan, di mana sebanyak 326 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK dilaporkan berencana mengundurkan diri dari jabatannya. Fenomena ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah tersebut.
Rencana pengunduran diri massal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di kantor sementara DPRD Sulawesi Selatan. Dari total 1.532 SMA dan SMK yang tersebar di seluruh provinsi, 326 di antaranya kini menghadapi ketidakpastian kepemimpinan. Proses pengunduran diri ini dikabarkan terjadi dalam dua tahap, yakni tahap pertama melibatkan 128 kepala sekolah dan tahap kedua menyusul 198 kepala sekolah lainnya.
Kronologi dan Pemicu Pengunduran Diri
Pemicu utama dari gelombang pengunduran diri ini adalah adanya temuan BPK mengenai dugaan kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana BOS. Berdasarkan informasi yang berkembang, para kepala sekolah tersebut diduga merasa tertekan atau mendapat instruksi untuk mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas temuan pemeriksaan tersebut.
Namun, pihak legislatif melalui Komisi E DPRD Sulsel mengungkapkan bahwa temuan BPK tersebut sebenarnya bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti. BPK merekomendasikan agar kerugian yang ditemukan segera dikembalikan ke kas negara. Hingga saat ini, para kepala sekolah yang bersangkutan diklaim telah memenuhi kewajiban pengembalian dana tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Pandangan DPRD Sulawesi Selatan
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menyatakan bahwa persoalan ini seharusnya sudah dianggap selesai karena dana BOS yang menjadi temuan telah dikembalikan. Ia menyayangkan adanya desakan atau inisiatif pengunduran diri yang justru dapat mengganggu stabilitas manajemen sekolah di Sulawesi Selatan.
“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek,” tegas Andi Tenri Indah.
DPRD meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mencari solusi yang lebih bijak tanpa harus merugikan pihak manapun. Menurutnya, pengunduran diri massal bukanlah solusi yang tepat bagi keberlangsungan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Penjelasan Dinas Pendidikan dan Aturan yang Berlaku
Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran memang harus melalui mekanisme pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, ia menekankan bahwa pemeriksaan tersebut tidak selalu berakhir pada jalur hukum jika masalahnya dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.
Iqbal juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya indikasi penggelapan dana BOS secara sengaja. Istilah penggelapan hanya bisa digunakan apabila sudah ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum tetap. Fokus saat ini adalah mengikuti aturan dan kebijakan yang berlaku di lingkungan pemerintahan provinsi.
Implikasi Berdasarkan Permendikdasmen
Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah, terdapat beberapa kategori pemberhentian. Jika seorang kepala sekolah terbukti melakukan pelanggaran berat, maka ia akan diberhentikan dengan catatan buruk pada rekam jejaknya. Sebaliknya, jika seorang kepala sekolah memilih mundur atas permintaan sendiri, hal tersebut tidak akan meninggalkan catatan negatif.
Hingga saat ini, surat pengunduran diri ratusan kepala sekolah tersebut belum disetujui secara resmi. Pemerintah Provinsi melalui Disdik, Inspektorat, dan BKD masih terus melakukan evaluasi terhadap kinerja dan integritas para pemimpin sekolah tersebut. Proses evaluasi ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para kepala sekolah sekaligus memastikan transparansi pengelolaan dana pendidikan di masa depan.





