Sopir Taksi Online Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank Divonis Bebas

  • Bagikan
Sopir taksi online Eka Wahyu Hidayatullah divonis bebas dalam sidang di PN Jakarta Timur
Sopir taksi online Eka Wahyu Hidayatullah divonis bebas dalam sidang di PN Jakarta Timur

Rakyatinside.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Eka Wahyu Hidayatullah, seorang sopir taksi online yang sempat terseret dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta. Majelis hakim menyatakan bahwa Eka tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim, Juandra, membacakan putusan tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Eka Wahyu Hidayatullah harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena tidak memiliki keterlibatan aktif maupun niat jahat dalam peristiwa pidana tersebut.

Kronologi Keterlibatan dan Alasan Vonis Bebas

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa Eka Wahyu Hidayatullah hanyalah seorang pengemudi transportasi online biasa yang jasanya disewa atau dicarte oleh seorang pria bernama Boma. Penyewaan kendaraan tersebut terjadi pada tanggal 20 Agustus 2025, jauh sebelum peristiwa penculikan dan penganiayaan maut itu terjadi secara penuh.

Hakim Juandra memaparkan bahwa terdakwa Eka sama sekali tidak mengetahui rencana jahat para pelaku utama untuk menculik korban, Mohamad Ilham Pradipta. Peran Eka murni sebatas mengantarkan penyewa tanpa mengetahui motif atau skenario kriminal yang sedang dipersiapkan oleh kelompok tersebut.

Lebih lanjut, bukti-bukti di persidangan menunjukkan bahwa Eka sudah meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) di area parkir Lotte Mart sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara itu, aksi penculikan terhadap korban baru dilakukan oleh para pelaku lainnya, khususnya saksi Erasmus Wawo, pada pukul 17.18 WIB. Perbedaan waktu yang cukup signifikan ini membuktikan Eka tidak berada di lokasi saat penculikan berlangsung.

Baca Juga:  Petugas Damkar Evakuasi 18 Anak Ular Kobra di Rumah Warga Demak

Selain tidak berada di TKP saat kejadian, majelis hakim juga menyatakan bahwa Eka tidak mengenal para pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Hubungan Eka dengan perkara ini murni profesional sebagai penyedia jasa transportasi online, tanpa ada komunikasi atau koordinasi sebelumnya dengan komplotan penculik.

Tuntutan Jaksa Sebelumnya

Sebelum divonis bebas oleh majelis hakim, Eka Wahyu Hidayatullah sempat dituntut hukuman yang cukup berat oleh jaksa penuntut umum. Pada persidangan agenda tuntutan yang berlangsung pada Senin, 22 Juni, jaksa meminta agar Eka dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Tidak hanya hukuman fisik berupa kurungan penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut Eka untuk membayar uang restitusi ganti rugi kepada keluarga korban. Nilai restitusi yang dituntut oleh jaksa kala itu mencapai sebesar Rp 40 juta 600 ribu. Namun, dengan adanya vonis bebas ini, tuntutan hukuman penjara dan kewajiban membayar restitusi tersebut otomatis gugur demi hukum.

Peran 18 Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Kasus penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta, merupakan kasus besar yang melibatkan banyak pihak. Secara keseluruhan, aparat penegak hukum menetapkan sebanyak 18 orang sebagai terdakwa dalam pusaran kasus kriminal ini.

Dari total 18 terdakwa tersebut, tiga di antaranya merupakan oknum prajurit TNI, sedangkan 15 orang lainnya merupakan warga sipil. Proses hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI dilakukan melalui peradilan militer, dan ketiganya telah dijatuhi vonis hukuman penjara dengan rincian sebagai berikut:

  • Serka Mochamad Nasir: Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun.
  • Kopda Feri Herianto: Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
  • Serka Frengky Yaru: Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Baca Juga:  Serangan Udara Amerika Serikat di Iran Tewaskan Lebih dari 50 Orang

Sementara itu, 15 terdakwa dari unsur sipil, termasuk Eka Wahyu Hidayatullah yang kini divonis bebas, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban demi melancarkan aksi kejahatan keuangan mereka.

Berikut adalah daftar lengkap 15 terdakwa dari kalangan sipil yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur:

  • Dwi Hartono
  • Candy alias Ken
  • Antonius Aditia
  • Rochmat Sukur
  • Eka Wahyu Hidayatullah (divonis bebas)
  • Yohanes Joko Pamuntas
  • M Umri
  • Reviando Aquinas Handi
  • Andre Tomatala
  • Emanuel Woda Bertho
  • Johanes Ronald Sebenan
  • David Setia Darmawan
  • Anthonio Stefanus
  • Erasmus Wawo
  • Aloysius Wiranto

Motif Kejahatan: Pencurian Rekening Dormant Rp 455 Miliar

Berdasarkan berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum, motif utama di balik penculikan tragis ini adalah upaya pencurian uang dalam jumlah fantastis. Para terdakwa mengincar dana yang tersimpan di dalam rekening pasif atau rekening dormant di bank tempat korban bekerja.

Nilai uang yang hendak dicuri dan dipindahkan secara ilegal oleh komplotan ini mencapai angka Rp 455 miliar. Untuk memuluskan rencana pemindahan dana super besar tersebut, para terdakwa membutuhkan akses khusus dan otoritas yang dimiliki oleh korban, M Ilham Pradipta, selaku Kepala Cabang Bank.

Karena korban menolak atau perlu dipaksa untuk melancarkan proses pemindahan uang tersebut, para pelaku kemudian merencanakan penculikan. Korban diculik dan dibawa ke suatu tempat, di mana ia kemudian mengalami penganiayaan berat demi mendapatkan akses rekening tersebut. Akibat penganiayaan keji yang dilakukan para pelaku, korban M Ilham Pradipta akhirnya meninggal dunia.

Saat ini, proses persidangan untuk para terdakwa sipil lainnya masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebagian besar dari mereka telah dituntut hukuman penjara yang bervariasi oleh jaksa, dan kini mereka tengah menunggu pembacaan putusan akhir dari majelis hakim terkait keterlibatan masing-masing dalam pembunuhan berencana ini.

Baca Juga:  Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus dr Tifa dan Tunjukkan Ijazah Asli
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *