Rakyatinside.com – Wacana mengenai kewajiban pengguna media sosial untuk memverifikasi akun mereka menggunakan nomor telepon seluler hingga saat ini masih menjadi perhatian publik. Namun, pihak operator seluler mengungkapkan bahwa belum ada pembicaraan lanjutan secara konkret terkait teknis implementasi kebijakan tersebut.
Belum Ada Pembahasan Lanjutan dengan Operator
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pembahasan lanjutan maupun draf regulasi turunan yang secara spesifik mengatur kebijakan ini. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menanti aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang akrab disebut sebagai PP Tunas.
Marwan menjelaskan bahwa dalam pertemuan di Jakarta pada Selasa (23/6/2026), operator seluler belum bisa memberikan komentar lebih mendalam karena aturan normatif yang menjadi landasan teknis belum diterbitkan. Menurutnya, kesiapan operator seluler pada dasarnya ada, selama regulasi yang dikeluarkan pemerintah dapat dijalankan secara teknis dan mendapatkan dukungan dari ekosistem digital secara luas.
Keterlibatan Ekosistem Digital Global
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh ATSI adalah bahwa kebijakan verifikasi identitas di media sosial tidak bisa hanya dibebankan kepada penyedia layanan telekomunikasi. Implementasi ini membutuhkan sinergi yang kuat dengan perusahaan teknologi global atau aplikator media sosial yang beroperasi di Indonesia.
“Bukan cuma kami yang terlibat. Karena itu juga perlu penyedia layanan media sosial, perlu pihak di sananya lagi. Jadi pemain aplikator globalnya juga harus terlibat,” ujar Marwan. Oleh karena itu, ATSI berkomitmen untuk menunggu rancangan aturan yang lebih rinci sebelum memberikan pandangan lebih jauh mengenai dampak praktis terhadap industri maupun masyarakat luas.
Latar Belakang Wacana oleh Komdigi
Wacana kewajiban verifikasi nomor telepon ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Senin (18/5/2026). Langkah ini digagas pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.
Pemerintah menilai bahwa anonimitas di media sosial sering kali menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan disinformasi, melakukan penipuan (scam online), judi online, hingga memproduksi konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake. Dengan mewajibkan penggunaan nomor telepon yang terverifikasi, pemerintah berharap identitas pengguna media sosial menjadi lebih jelas.
Meutya Hafid menambahkan, “Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan.”
Tahapan Konsultasi Publik
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan diterapkan secara sepihak. Saat ini, konsep tersebut masih dalam tahap penggodokan yang melibatkan proses konsultasi publik. Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, di mana setiap pengguna memiliki tanggung jawab atas konten yang mereka bagikan. Meski demikian, masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan aturan ini karena hingga saat ini, belum ada instruksi teknis yang mewajibkan pengguna untuk segera menautkan nomor ponsel ke akun media sosial mereka secara wajib dan permanen.
ATSI sendiri menyatakan siap untuk memberikan masukan kepada pemerintah jika aturan tersebut nantinya telah memasuki fase pembahasan teknis yang lebih detail, guna memastikan kebijakan tersebut memberikan manfaat maksimal bagi keamanan nasional tanpa menghambat kenyamanan pengguna layanan digital di Indonesia.





