Rakyatinside.com – Pemerintah pusat tengah merancang kebijakan baru untuk menambah anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini diambil guna membantu pemerintah daerah (pemda) yang saat ini mengalami kesulitan dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa relaksasi akan diberikan khusus bagi pemerintah daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui angka 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban fiskal di tingkat daerah.
Mekanisme Tambahan Dana TKD dari Pusat
Menurut Purbaya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nantinya akan mengatur regulasi teknis agar dana tambahan dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan ke daerah-daerah yang membutuhkan. Penambahan ini difokuskan pada daerah yang belanja pegawainya sudah sangat signifikan dan berada di atas batas aman 30 persen.
“Nah untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen nanti ada yang signifikan kan, nanti kan belanjanya pasti kurang kan, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026).
Meskipun rencana ini sudah dipastikan, besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk tambahan TKD tersebut masih belum diputuskan secara final. Kementerian Keuangan masih harus melihat kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri.
Komitmen Pemerintah Terhadap Kesejahteraan ASN Daerah
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menegaskan bahwa secara sistem, aparatur sipil negara (ASN) di daerah sebenarnya tetap menjadi tanggung jawab penuh dari APBD masing-masing wilayah. Namun, pemerintah pusat tidak tinggal diam melihat kesulitan yang dihadapi daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai tersebut.
Pemerintah pusat memilih untuk tetap konsisten dengan sistem yang ada sembari memberikan dukungan nyata. Dukungan tersebut diwujudkan melalui dorongan penyaluran dana TKD yang lebih besar agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membayar gaji PPPK.
“Kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD, itu sistem kita yang kita jalani selama ini sehingga support-nya kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi itu,” jelas Askolani dalam rapat panja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Selasa (23/6/2026).
Dampak Praktis Bagi Daerah dan Pegawai PPPK
Kebijakan penambahan dana TKD ini membawa angin segar bagi para pegawai PPPK di berbagai daerah yang sempat khawatir akan kejelasan gaji mereka. Dengan adanya tambahan dana dari pusat, pemda diharapkan dapat menyelesaikan kendala administratif dan keuangan dalam penggajian tanpa harus mengorbankan sektor belanja publik lainnya.
Koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menjadi kunci utama agar penyaluran dana tambahan ini tepat sasaran dan tidak memicu ketimpangan anggaran baru di tingkat daerah.





