Ditjen Pajak Terapkan Sistem Pajak Transaksi Digital Mulai September 2026

  • Bagikan
Ilustrasi penerapan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri atau SPP-TDLN oleh Direktorat Jenderal Pajak
Ilustrasi penerapan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri atau SPP-TDLN oleh Direktorat Jenderal Pajak

Rakyatinside.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap untuk mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dalam waktu dekat. Langkah strategis ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 10 September 2026 mendatang sebagai bagian dari upaya modernisasi perpajakan di tanah air.

Rencana penerapan sistem baru ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Kehadiran SPP-TDLN ini diharapkan dapat memperkuat sistem administrasi perpajakan Indonesia, khususnya dalam menjangkau aktivitas ekonomi yang berbasis teknologi dan lintas batas negara.

Tujuan dan Dasar Hukum Penerapan SPP-TDLN

Menurut penjelasan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, implementasi SPP-TDLN merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperluas basis pajak pada ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Dengan pertumbuhan transaksi digital yang sangat pesat, potensi penerimaan negara dari sektor ini perlu dioptimalkan secara adil dan transparan.

Kebijakan ini memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah telah menunjuk salah satu anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara, untuk mengemban tugas penting. Perusahaan tersebut mendapatkan penugasan khusus untuk mengembangkan sekaligus menyelenggarakan infrastruktur SPP-TDLN agar dapat berjalan dengan efektif dan aman.

Daftar Transaksi Digital yang Menjadi Sasaran Pajak

Secara umum, skema pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem SPP-TDLN ini menyasar dua kategori transaksi digital luar negeri yang dimanfaatkan di dalam negeri. Kategori pertama adalah pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang berupa barang digital oleh konsumen atau pemanfaat barang.

Baca Juga:  Menko Polkam Djamari Chaniago Ungkap 107 Ribu Hektare Lahan Terbakar Akibat El Nino

Kategori kedua mencakup pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang berupa jasa digital oleh pengguna jasa di Indonesia. Dengan pembagian ini, seluruh produk digital luar negeri baik berupa barang maupun jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia dapat terpantau dan dikenakan pajak secara merata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Pemungutan Pajak dan Besaran Tarif

Proses pemungutan PPN dalam sistem ini melibatkan pihak perbankan sebagai perantara utama. Mekanismenya diatur sedemikian rupa sehingga bank bertindak sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan pajak setelah mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak penyelenggara SPP-TDLN. Konfirmasi tersebut menyatakan bahwa suatu transaksi digital luar negeri yang dilakukan memang terutang PPN.

Untuk besaran tarifnya, PPN yang akan dipungut melalui skema ini ditetapkan sebesar 11/111 dari harga atau nilai pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud maupun Jasa Kena Pajak tersebut. Formulasi perhitungan tarif ini telah memperhitungkan komponen PPN di dalam total nilai transaksi atau pembayaran yang dilakukan oleh konsumen, sehingga memberikan kepastian nilai bagi wajib pajak dan pemungut pajak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *