Kata KPK soal Status Nusron Wahid Usai Orang Kepercayaan Jadi Tersangka

  • Bagikan
Kata KPK soal Status Nusron Wahid Usai Orang Kepercayaan Jadi Tersangka
Kata KPK soal Status Nusron Wahid Usai Orang Kepercayaan Jadi Tersangka

Rakyatinside.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Publik menyoroti keterlibatan orang-orang dekat menteri dalam perkara rasuah ini. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), memberikan penjelasan mengenai posisi Nusron Wahid dalam penyidikan yang baru dimulai ini.

Status Hukum dan Penyidikan Lanjutan

Taufik Husein menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berada pada tahap permulaan. Fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri sejauh mana keterkaitan Menteri ATR/BPN dalam perkara yang melibatkan orang-orang kepercayaannya tersebut. Menurutnya, KPK masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman lebih jauh.

“Ini kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” ujar Taufik. Ia menambahkan, dari 19 orang yang awalnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menetapkan delapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam waktu singkat tersebut.

Pihak KPK meminta masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk bersabar menunggu proses pengembangan penyidikan. Taufik memastikan bahwa setiap temuan baru akan diuji secara mendalam. “Nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, kita akan lihat perkembangan penyidikan beberapa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk spindik-nya sendiri,” tambahnya.

Daftar Tersangka dalam Kasus ATR/BPN

Delapan orang yang kini menyandang status tersangka dalam kasus suap lahan ini memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari pejabat di lingkungan kementerian hingga pihak swasta:

  • Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  • Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
  • Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
  • Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
  • Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
  • Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Baca Juga:  Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Tersangka

Kronologi Kasus dan Dugaan Suap

Kasus ini berakar dari sengketa perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Beberapa lahan tersebut diketahui masih dalam sengketa dengan ahli waris, yang sempat mengajukan blokir sertifikat melalui PTUN Bandung sebelum akhirnya mencabut gugatan.

Dalam perjalanannya, terjadi komunikasi antara pihak perantara dari Summarecon dengan Erwin (ERW). KPK menduga Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang, tidak bersedia membuka blokir tanpa arahan dari atasan, sehingga memerlukan bantuan dari lingkaran kepercayaan menteri untuk memuluskan urusan tersebut. Pada akhir Agustus 2026, diduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak Summarecon kepada Erwin, di mana sebagian di antaranya mengalir ke Sontang sebagai fee.

Selain kasus tersebut, KPK juga mengendus adanya pemberian uang pengurusan HGB lainnya senilai Rp 2,1 miliar untuk tanah PT Bela Parahyangan, serta temuan uang tunai berjumlah fantastis. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sembilan koper merah berisi uang yang bertuliskan nama Lampri, serta setoran tunai senilai Rp 10 miliar di rekening Arif Sugiyanto. Saat ini, KPK terus melacak aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam jaringan suap yang melibatkan oknum-oknum di lingkungan ATR/BPN tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *