KPK Ungkap Peran Empat Orang Kepercayaan Menteri ATR BPN Terkait OTT Suap

  • Bagikan
Konferensi pers KPK mengenai operasi tangkap tangan kasus suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan
Konferensi pers KPK mengenai operasi tangkap tangan kasus suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan

Rakyatinside.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci peran dari empat orang tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Keempat orang tersebut terjerat dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan yang dikelola Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keempat tersangka yang diidentifikasi oleh penyidik KPK adalah Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF) yang merupakan mantan Bupati Kebumen, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan lembaga antirasuah, para tersangka tersebut diduga mengoperasikan skema penampungan dan pengumpulan dana ilegal dari berbagai urusan layanan pertanahan, baik di level Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN pusat.

Struktur Aliran Dana dan Pembagian Peran Tersangka

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menerangkan bahwa masing-masing pihak memiliki pembagian tugas terstruktur dalam menghimpun dana suap dan gratifikasi. Tersangka Erwin dan Muhammad Fakhry bergerak sebagai penghubung dan pihak penerima awal dari pihak pemohon atau swasta. Selanjutnya, uang yang berhasil dihimpun disetorkan kepada Arif Sugiyanto yang bertindak sebagai pengepul utama.

Pada tingkat akhir penampungan, seluruh dana yang dikumpulkan oleh Arif Sugiyanto diteruskan kepada Fahd A Rafiq. Fahd disebut berperan sebagai penampung akhir dari seluruh aliran dana yang dikumpulkan oleh ketiga tersangka lainnya dalam skandal kepengurusan tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini.

KPK menduga perputaran uang tersebut bukan semata-mata bersumber dari satu transaksi sengketa lahan. Taufik menyatakan bahwa dana haram yang masuk ke kantong penampung juga berasal dari dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan di internal kementerian, serta biaya tidak resmi untuk berbagai layanan pertanahan lainnya.

Baca Juga:  Polisi Periksa Praz Teguh dan Paula Verhoeven Terkait Endorse Umrah Hanania Travel

Duduk Perkara Sengketa dan Pembukaan Blokir HGB Summarecon

Duduk perkara kasus dugaan suap ini bermula saat pihak pengelola lahan, yakni Summarecon, mengajukan permohonan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Bogor. Namun, bidang tanah yang diajukan tersebut rupanya masih berstatus sengketa dengan beberapa pemilik awal atau para ahli waris.

Pemilik awal tanah sebelumnya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Merespons sengketa tersebut, pihak Kantah Bogor mengundang ahli waris untuk proses mediasi. Sesuai ketentuan yang berlaku, pihak ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran atas sertifikat tanah tersebut, meski di sisi lain gugatan di PTUN Bandung sempat dicabut.

Untuk mengurai hambatan administratif tersebut, pihak perantara dari Summarecon berupaya mencari jalan pintas. Yaser Alfarisi (YA) dan Rizal Pahlevi (LEV) yang mewakili kepentingan Summarecon mulai menjalin komunikasi intensif dengan Erwin. Saat itu, Erwin menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON), enggan membuka blokir sertifikat tanah kecuali jika ada instruksi langsung dari atasan.

Pendekatan pun terus dilakukan agar Erwin bersedia menjembatani komunikasi dengan Sontang untuk melancarkan pembukaan blokir dan pemecahan dokumen HGB yang tertahan. Berdasarkan keterangan KPK, pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang pelicin sebesar Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar.

Realisasi transaksi suap tersebut akhirnya terjadi pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo (ADR), melalui perantaranya yakni Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, menyerahkan uang tunai senilai Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Setelah menerima dana tersebut, Erwin kemudian memberikan uang komitmen sebesar Rp 200 juta kepada Sontang Coin Manurung sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan hak atas tanah.

Baca Juga:  Remaja Asal Kabupaten Semarang Hilang Setahun Usai Berpamitan Mengantar Laptop Teman

Aliran Dana PT Bela Parahyangan dan Temuan Puluhan Miliar

Selain perkara pembukaan blokir lahan Summarecon, penyidik KPK turut mengungkap praktik serupa pada kepengurusan tanah yang melibatkan PT Bela Parahyangan (BPA). Perusahaan tersebut diduga memberikan ‘uang pengurusan’ sertifikat HGB kepada Erwin dengan nominal mencapai Rp 2,1 miliar. Dari jumlah yang diterima tersebut, Erwin lantas menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Penyelidikan KPK juga mendapati keterlibatan pejabat eselon di kementerian. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri (LMP), terindikasi menerima uang sejumlah Rp 8 miliar bersama dengan Arif Sugiyanto. Uang tersebut ditemukan tersimpan secara rapi dalam sembilan koper berwarna merah yang mencantumkan nama Lampri.

Jejak mutasi perbankan juga memperkuat temuan transaksi haram tersebut. Pada 7 September 2026, tim penyidik mendeteksi adanya setoran tunai sebesar Rp 10 miliar yang bersumber dari mutasi rekening milik Arif Sugiyanto. Berbagai penerimaan uang lainnya yang berhubungan dengan birokrasi pertanahan ditemukan dalam kondisi disimpan di dalam sejumlah kardus dan koper.

Sitaan Uang Terbanyak Sepanjang Sejarah OTT KPK

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam kasus ini mencatatkan rekor nilai sitaan barang bukti terbesar. Tim penyidik sukses menyita barang bukti elektronik dan uang tunai lintas mata uang dengan total nilai mencapai Rp 106,3 miliar. Nominal tersebut melampaui jumlah sitaan dalam operasi tangkap tangan kasus korupsi di Bea Cukai sebelumnya yang mencapai Rp 45 miliar.

Porsi sitaan terbesar ditemukan di kediaman tersangka Arif Sugiyanto. Dari kediaman mantan Bupati Kebumen tersebut, tim penyidik mengamankan koper-koper merah berisi tumpukan uang tunai rupiah dan beragam valuta asing (valas), yang terdiri dari:

  • Uang tunai mata uang rupiah sebesar Rp 31,86 miliar
  • Dolar Amerika Serikat (USD) sejumlah 2.611.500
  • Dolar Singapura (SGD) sejumlah 1.974.500
  • Riyal Arab Saudi (SAR) sebanyak 910
  • Ringgit Malaysia (RM) sebanyak 981
Baca Juga:  Bupati Kuansing Suhardiman Amby Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Mobil Mewah

Tidak hanya menyasar rumah Arif, KPK juga menggeledah dan menyita uang tunai dari beberapa pihak lain yang terlibat di lapangan. Di kediaman Rizal Pahlevi, tim menyita uang tunai sebesar Rp 896 juta. Dari rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi, disita uang senilai Rp 8 juta. Sementara dari kediaman Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, disita uang tunai sebesar Rp 49,5 juta.

Upaya Penelusuran Aliran Dana Terus Berlanjut

Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami dan memetakan alur aliran dana suap maupun gratifikasi secara menyeluruh. Fokus penelusuran meliputi asal-usul modal, kepastian peruntukan uang, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang menerima aliran keuntungan ilegal dalam proses pelayanan agraria di berbagai jenjang birokrasi.

Di sisi lain, konfirmasi telah diupayakan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait penetapan status para tersangka yang dikaitkan sebagai orang kepercayaannya. Namun, hingga keterangan resmi disampaikan oleh penegak hukum, belum ada respons atau tanggapan yang diberikan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *