KPK Tangkap Dirjen Kementerian ATR dan Politikus Golkar dalam OTT Jabodetabek

  • Bagikan
Petugas KPK membawa barang bukti hasil operasi tangkap tangan di Jabodetabek
Petugas KPK membawa barang bukti hasil operasi tangkap tangan di Jabodetabek

Rakyatinside.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) berskala besar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam operasi senyap yang dilangsungkan pada Senin (14/9/2026) tersebut, tim penindak lembaga antirasuah berhasil mengamankan sedikitnya 17 orang. Di antara pihak-pihak yang ditangkap, terdapat pejabat tinggi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), seorang politikus senior Partai Golkar, serta seorang wakil bupati.

Selain mengamankan belasan orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah yang sangat fantastis, yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut ditemukan dalam mata uang rupiah serta valuta asing yang dikemas rapi di dalam puluhan koper dan boks kardus. Operasi ini menandai langkah tegas kesekian kalinya dari lembaga penegak hukum tersebut dalam memberantas praktik suap dan korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanahan.

Ketua KPK Setyo Budianto membenarkan adanya kegiatan operasi tangkap tangan yang menyasar sejumlah wilayah di Jabodetabek ini. Setyo mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan beberapa Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah Jabodetabek beserta sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam transaksi haram tersebut. Langkah cepat ini dilakukan setelah KPK menerima informasi valid mengenai adanya dugaan penyerahan uang terkait pengurusan perizinan tanah.

Daftar Pejabat dan Tokoh yang Terjaring OTT KPK

Berdasarkan keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ke-17 orang yang diamankan memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari birokrat kementerian, pejabat daerah, politikus, hingga pihak swasta. Salah satu pejabat tinggi yang terjaring adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. Kehadiran pejabat eselon satu ini di dalam daftar pihak yang diamankan mengejutkan banyak pihak dan menjadi sorotan utama dalam operasi kali ini.

Selain Dirjen PPTR, KPK juga mengamankan beberapa pejabat kewilayahan di bawah Kementerian ATR/BPN. Di antaranya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Tardi. Keterlibatan para kepala kantor pertanahan ini diduga kuat berhubungan langsung dengan proses pengurusan dokumen pertanahan di wilayah kerja masing-masing yang menjadi objek transaksi suap.

Baca Juga:  Polisi Malaysia Selidiki Petugas Bandara KLIA Terkait Kasus Narkoba Kopilot

Dari unsur politik, penyidik KPK menangkap politikus senior Partai Golkar, Fahd A Rafiq (FA). Tidak hanya Fahd, seorang pejabat kepala daerah, yakni seorang Wakil Bupati dari salah satu wilayah di Provinsi Jawa Tengah, juga turut diamankan oleh tim KPK dalam operasi yang sama. Kehadiran tokoh politik dan kepala daerah ini memperluas spektrum penyelidikan KPK dalam membongkar jaringan suap yang diduga melibatkan lintas sektoral.

Sementara itu, dari sektor swasta, KPK mengidentifikasi adanya keterlibatan korporasi besar. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihak swasta yang terseret dalam kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor ini berasal dari pengembang properti terkemuka, yaitu Summarecon. Penyidik masih mendalami sejauh mana peran perwakilan dari perusahaan swasta tersebut dalam skema pemberian suap kepada para pejabat pertanahan.

Rekam Jejak Kasus Korupsi Fahd A Rafiq

Penangkapan Fahd A Rafiq dalam operasi tangkap tangan kali ini menambah panjang daftar keterlibatannya dalam kasus hukum di tanah air. Politikus Partai Golkar tersebut tercatat sudah berulang kali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan bahkan telah menjalani hukuman penjara atas beberapa kasus korupsi yang berbeda di masa lalu.

Pada pengujung tahun 2012, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Fahd A Rafiq atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011. Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti melakukan kerja sama ilegal untuk mengatur alokasi anggaran daerah. Atas perbuatannya, ia divonis hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Fahd kembali terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sekitar lima tahun kemudian. Pada tahun 2017, penyidik lembaga antirasuah menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mushaf Al-Quran dan pengadaan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2011-2012. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahd divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Enam Debt Collector Gagal Tarik Motor Wanita di Rawamangun Usai Didebat

Kronologi Kasus dan Penyitaan Uang Ratusan Miliar Rupiah

Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penindak KPK ini berfokus pada dugaan tindak dipidana korupsi berupa suap-menyuap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain masalah perizinan HGB, penyidik juga mengendus adanya indikasi penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya yang melibatkan para pejabat pertanahan dan pihak swasta dalam skala yang lebih luas.

Dalam proses penangkapan yang berlangsung dinamis di beberapa titik di Jabodetabek, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah yang sangat besar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang tersebut dikemas di dalam wadah kardus serta koper. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 20 koper yang berisi uang tunai, baik dalam pecahan mata uang Rupiah maupun valuta asing (valas).

Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan proses penghitungan secara rinci terhadap seluruh uang yang disita tersebut. Estimasi sementara menunjukkan bahwa total nominal uang yang diamankan dari para terduga pelaku mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah barang bukti yang fantastis ini menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK dalam beberapa tahun terakhir.

Status Hukum dan Respons KPK Terkait Pelayanan Publik

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk melakukan pemeriksaan intensif. Pemeriksaan awal ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara (ekspose) bersama pimpinan KPK guna menentukan status hukum dari 17 orang yang telah diamankan, apakah akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atau tidak.

Terkait adanya spekulasi publik mengenai keterlibatan partai politik tertentu atau hubungan para pejabat yang ditangkap dengan figur menteri di kabinet, KPK menegaskan bahwa penyelidikan saat ini masih berfokus pada ranah pidana murni. Budi Prasetyo menyatakan bahwa pada tahap awal penyelidikan ini, KPK melihat perbuatan tersebut sebagai dugaan tindakan personal atau oknum individu. Kendati demikian, KPK akan terus mendalami aliran dana dan keterkaitan pihak lain seiring berjalannya proses penyidikan.

Baca Juga:  Kejar Pajak Orang Kaya, Purbaya: Saya Enggak Akan Motong Angsa Emas

KPK juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya dugaan praktik rasuah di sektor pertanahan ini. Sektor pertanahan dinilai sebagai salah satu pilar pelayanan publik yang sangat krusial bagi kehidupan masyarakat luas. KPK menekankan bahwa masyarakat sangat mendambakan pelayanan birokrasi pertanahan yang murah, cepat, bersih, dan mudah diakses tanpa adanya pungutan liar atau biaya tambahan ilegal.

Adanya praktik suap dalam pengurusan izin seperti Hak Guna Bangunan dinilai sangat mencederai kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. KPK berharap peristiwa penangkapan ini dapat menjadi momentum penting dan pemantik bagi kementerian terkait untuk melakukan reformasi birokrasi serta perbaikan sistem pengawasan internal yang lebih serius dan menyeluruh di masa mendatang.

Rangkaian Operasi Senyap KPK Sepanjang Tahun 2026

Operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek ini tercatat sebagai OTT ke-20 yang dilancarkan oleh KPK sepanjang tahun 2026. Sepanjang tahun ini, KPK menunjukkan intensitas penindakan yang cukup tinggi dengan menyasar berbagai sektor krusial, mulai dari pemerintahan daerah, lembaga peradilan, perpajakan, hingga sektor pendidikan tinggi.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap para pejabat pertanahan ini, KPK telah menggelar OTT ke-19 pada bulan Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan jajaran pejabat Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan akademis. Rentetan operasi tangkap tangan yang dilakukan secara beruntun ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk terus melakukan pembersihan di seluruh lini instansi guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *