Rakyatinside.com melaporkan sebuah peristiwa viral di media sosial yang melibatkan aksi sekelompok debt collector atau mata elang (matel) di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Sebanyak enam orang debt collector dilaporkan berupaya menghentikan dan menarik paksa sepeda motor milik seorang wanita berinisial HF (24).
Kronologi Kejadian di Jalan Pemuda
Peristiwa ini bermula pada Kamis (18/6) ketika korban merasa diikuti oleh kelompok tersebut sejak melintas di Jalan Pemuda. Korban sempat melewati area Puskesmas hingga akhirnya diberhentikan oleh enam orang debt collector saat melintas di Jalan Kayu Jati Raya. Merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, HF kemudian menyarankan agar para debt collector tersebut berbicara langsung dengan orang tuanya.
Debat Sengit dan Kegagalan Penarikan
Sesampainya di tempat kerja orang tua korban, perdebatan sengit pun tidak terhindarkan. Ayah HF mempertanyakan dasar penarikan kendaraan yang dilakukan oleh para penagih utang tersebut. Salah satu poin krusial yang diungkapkan oleh pihak keluarga adalah ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan yang dicari oleh para debt collector dengan jenis motor yang dikendarai oleh korban.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa setelah adu mulut terjadi, para debt collector tersebut akhirnya memilih untuk meninggalkan lokasi. Upaya penarikan motor tersebut pun batal dilakukan. Pihak kepolisian mencatat bahwa meski sempat terjadi ketegangan, tidak ada unit sepeda motor yang berhasil dibawa pergi oleh kelompok tersebut.
Imbauan Terkait Penagihan di Jalan
Kejadian ini kembali menyoroti praktik penagihan utang di jalanan yang sering kali meresahkan masyarakat. Bagi para pemilik kendaraan, sangat penting untuk tetap tenang dan tidak menyerahkan kunci kendaraan jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, seperti surat tugas, sertifikat profesi penagihan, serta bukti fidusia yang sah. Jika merasa terancam atau menemukan kejanggalan seperti pelat nomor yang tidak sesuai, warga diimbau untuk segera mencari tempat ramai atau melapor ke kantor polisi terdekat guna menghindari tindakan main hakim sendiri di jalan raya.





