Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Berlakukan Aturan Ganjil Genap untuk Pembelian BBM Subsidi

  • Bagikan
Antrean kendaraan di SPBU Sulawesi Selatan
Antrean kendaraan di SPBU Sulawesi Selatan

Rakyatinside.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menerapkan kebijakan sistem ganjil genap bagi masyarakat yang ingin mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU di wilayah tersebut. Aturan ini mulai diberlakukan sebagai langkah strategis untuk mengurai penumpukan serta antrean panjang kendaraan yang sering terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum. Kebijakan ini akan terus berjalan hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 20 September 2026.

Keputusan ini tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026. Fokus utama dari kebijakan ini adalah penanganan antrean panjang BBM di wilayah Sulawesi Selatan agar distribusi bahan bakar subsidi tetap tepat sasaran dan lebih teratur bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

Ketentuan Indikator Bensin dan Penjadwalan Truk

Selain menerapkan sistem pelat nomor ganjil genap, pemerintah setempat juga mengeluarkan aturan ketat terkait sisa bahan bakar di tangki kendaraan pribadi. Pengendara hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM bersubsidi apabila indikator pada odometer menunjukkan sisa bahan bakar 1 bar ke bawah. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap fenomena panic buying serta menghindari perilaku pengisian BBM secara berulang-ulang yang tidak efisien.

Kebijakan tersebut juga menyentuh sektor logistik, di mana dilakukan penjadwalan ulang khusus untuk kendaraan jenis truk. Pengisian BBM untuk kendaraan berat seperti truk kini dialihkan pelaksanaannya ke waktu malam hari. Penyesuaian jadwal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan besar di area SPBU pada jam-jam operasional sibuk di siang hari, sehingga lalu lintas di sekitar SPBU tetap dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Korupsi Akuisisi Sumur Minyak M&P oleh Pertamina

Pengecualian bagi Angkutan Daring

Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pengemudi angkutan daring (ojek dan taksi online) di wilayah Makassar agar aktivitas ekonomi mereka tidak terganggu. Berdasarkan keterangan dari Senior Supervisor Commrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, angkutan daring mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap.

Pengemudi ojek dan taksi online diperbolehkan mengisi BBM subsidi di SPBU tanpa harus mengikuti jadwal ganjil genap, dengan syarat wajib menunjukkan aplikasi serta atribut resmi sebagai pengemudi angkutan daring. Kebijakan pengecualian ini merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi para pengemudi yang membutuhkan frekuensi pengisian BBM lebih dari dua kali sehari guna memenuhi rute perjalanan mengantar penumpang maupun barang.

Batasan Pembelian BBM Bersubsidi

Meski terdapat pengecualian bagi sektor tertentu, pembatasan volume pembelian BBM tetap diberlakukan secara ketat untuk menjaga kuota subsidi. Berikut adalah rincian batasan pembelian yang berlaku di SPBU:

  • Sepeda motor: Maksimal pembelian senilai Rp 50 ribu per pengisian.
  • Mobil pribadi: Maksimal pembelian senilai Rp 300 ribu per pengisian.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban di SPBU seluruh Sulawesi Selatan. Pemerintah daerah terus memantau efektivitas kebijakan ini dalam memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tetap berjalan kondusif serta meminimalisir potensi penyelewengan di lapangan hingga masa berlaku kebijakan berakhir pada tahun 2026 mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *