Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan korupsi dalam akuisisi perusahaan minyak asal Prancis, Maurel & Prom (M&P), oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP).
Penyelidikan berfokus pada akuisisi sumur minyak di Gabon, Afrika Tengah, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 935,52 miliar berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum naik ke penyidikan.
“Sejauh ini masih penyelidikan, kalau tidak salah ya, masih lidik tapi masih jalan,” ujar Asep, Minggu (3/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa fokus penyelidikan adalah proses akuisisi sumur minyak M&P di Gabon, yang dilakukan oleh PIEP.
BPK menemukan indikasi penyimpangan dalam investasi tersebut antara 2012 hingga 2020, dengan potensi kerugian negara mencapai USD 60 juta, setara Rp 870 miliar pada kurs Rp 14.500 per dolar AS (2020) atau Rp 935,52 miliar pada kurs Rp 15.592 per dolar AS (16 Januari 2024).
Penyelidikan KPK atas kasus ini telah berlangsung sejak 2024, sebagaimana dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Akuisisi sumur minyak di salah satu negara di Afrika,” ujarnya,
KPK belum mengungkap detail lebih lanjut, termasuk pihak-pihak yang diperiksa, karena sifat penyelidikan yang bersifat rahasia.
Juru bicara KPK saat itu, Ali Fikri, menegaskan bahwa informasi terbatas untuk menjaga kelancaran kerja penyelidik.
Pertamina menyatakan menghormati proses penyelidikan KPK dan berkomitmen menjalankan bisnis sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
“Pertamina juga berkomitmen menjalankan bisnis yang sesuai dengan prinsip GCG dan aturan berlaku,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Rabu (17/1/2024).
Penyelidikan ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi di Pertamina, termasuk pengadaan LNG (2011-2014), digitalisasi SPBU (2018-2023), dan tata kelola minyak mentah (2018-2023), yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, KPK menegaskan bahwa penyelidikan M&P masih berfokus pada pengumpulan bukti dan belum menetapkan tersangka guna memastikan kebenaran material.
(dav/cha)





