Warga Jual Pertalite Eceran Dekat SPBU, Harganya Rp 25 Ribu/1,5 L

  • Bagikan
Warga Jual Pertalite Eceran Dekat SPBU, Harganya Rp 25 Ribu/1,5 L
Warga Jual Pertalite Eceran Dekat SPBU, Harganya Rp 25 Ribu/1,5 L

Rakyatinside.com — Fenomena antrean panjang pengisian bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Makassar memicu munculnya praktik penjualan bensin eceran dengan harga yang jauh melampaui tarif resmi. Sebagian warga terlihat memanfaatkan situasi sulit ini dengan sengaja mengantre untuk kemudian menjual kembali Pertalite kepada para pengendara yang enggan menghabiskan waktu di SPBU.

Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di sekitar SPBU Pertamina 74.902.78, Jalan AP Pettarani, Makassar. Pada Minggu (13/9), ditemukan pedagang yang menjajakan Pertalite dalam kemasan botol air mineral ukuran 1,5 liter dengan harga Rp 25 ribu per botol. Jika dikonversi ke harga per liter, konsumen harus merogoh kocek sekitar Rp 16.700, atau selisih Rp 6.700 lebih mahal dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 10 ribu per liter.

Modus Pengisian Berulang dan Dampaknya

Para pedagang eceran mengakui bahwa stok BBM yang mereka jual diperoleh melalui proses antrean di SPBU. Alasan utama di balik kenaikan harga ini adalah upaya untuk mengambil keuntungan dari pengendara yang ingin mendapatkan bahan bakar dengan praktis tanpa harus menunggu lama dalam antrean yang mengular.

Di lokasi lain, tepatnya di sebuah bengkel tidak jauh dari area tersebut, terdapat pula pedagang yang menjual Pertalite dalam botol satu liter seharga Rp 15 ribu. Harga ini mengalami kenaikan dibandingkan tarif normal pedagang tersebut yang biasanya mematok harga Rp 12 ribu per liter. Pedagang berdalih bahwa kelelahan saat mengantre di SPBU menjadi salah satu faktor yang membuat mereka menaikkan harga jual di tingkat pengecer.

Baca Juga:  Bahlil Lahadalia Luncurkan 10 Buku Mengenai Hilirisasi Investasi dan Transisi Energi

Tanggapan Tegas Pertamina Patra Niaga

Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi secara tegas menyayangkan praktik ilegal ini. Senior Supervisor Communication & Relations (Comrel) Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, menyatakan bahwa tindakan mengisi BBM secara berulang untuk kemudian dijual kembali merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan.

Praktik ini dinilai memberikan dampak negatif ganda. Pertama, tindakan oknum tersebut dapat mengganggu kelancaran pelayanan di SPBU karena memicu antrean yang lebih panjang dari seharusnya. Kedua, hal ini mengurangi hak masyarakat luas untuk mendapatkan BBM subsidi sesuai dengan kebutuhan mereka yang sebenarnya.

Langkah Pengawasan ke Depan

Menanggapi maraknya penyalahgunaan ini, pihak Pertamina berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di area SPBU. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pertamina juga mengimbau masyarakat agar membeli BBM secara wajar sesuai dengan kebutuhan operasional kendaraan masing-masing.

Lebih lanjut, Pertamina berencana untuk melakukan koordinasi lebih erat dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum setempat. Kerjasama ini bertujuan untuk menindaklanjuti setiap temuan di lapangan terkait indikasi penyalahgunaan BBM atau transaksi yang melanggar aturan distribusi resmi. Pengawasan yang lebih ketat di setiap SPBU diharapkan dapat menekan angka praktik jual beli eceran yang merugikan konsumen lainnya dan menjaga stabilitas ketersediaan BBM di wilayah Makassar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *