Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Tersangka

  • Bagikan
Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Tersangka
Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Tersangka

Rakyatinside.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memberikan klarifikasi terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam keterangan persnya pada Rabu (15/7/2026), pihak Kejagung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah tetap menyandang status sebagai tersangka dalam rangkaian perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini sedang dalam proses penanganan.

Penegasan ini muncul setelah adanya pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada tim penyidik Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Febrie didasari oleh penetapan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Polri melalui serangkaian proses hukum yang sah.

Detail Tiga Perkara yang Disidik Kejagung

Langkah hukum Kejagung dalam menindaklanjuti perkara ini ditandai dengan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Ketiga sprindik tersebut merupakan dasar bagi tim penyidik Kejagung untuk mengambil alih seluruh tindakan yang bersifat pro-justitia dari tangan Polri. Adapun rincian perkara tersebut adalah sebagai berikut:

  • Sprindik Nomor 43: Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau Steel.
  • Sprindik Nomor 44: Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN yang menyebabkan terjadinya peristiwa blackout.
  • Sprindik Nomor 45: Terkait dengan dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya ketiga sprindik tersebut, wewenang penuh dalam penyidikan beralih ke Kejaksaan Agung. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa proses hukum yang berjalan tetap akan dilakukan secara kolaboratif. Sinergi antara Kejagung dan Polri akan tetap terjaga, terutama dalam aspek koordinasi berkas dan alat bukti. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan untuk memberikan supervisi agar penanganan perkara tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Donald Trump Batalkan Rencana Pengenaan Tarif Kargo di Selat Hormuz

Mekanisme Penyidikan dan Pembentukan Tim Khusus

Untuk menuntaskan ketiga perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan orang penyidik terpilih. Menariknya, sebagian besar anggota tim tersebut merupakan praktisi hukum yang memiliki rekam jejak atau pernah bertugas di KPK. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses penelitian berkas perkara serta barang bukti yang telah diserahkan oleh Polri.

Sebelumnya, sempat muncul spekulasi di ruang publik bahwa status Febrie Adriansyah berubah menjadi saksi setelah Kejagung menerbitkan sprindik baru. Namun, Anang meluruskan bahwa penerbitan sprindik tersebut adalah prosedur formal untuk melanjutkan penanganan perkara yang sudah ada, dan bukan berarti menggugurkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri. Menurut Anang, tim penyidik saat ini sedang dalam tahap mempelajari seluruh dokumen, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan barang bukti yang dilimpahkan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Koordinasi Antarlembaga dan Pengawasan

Dalam menjalankan proses penyidikan, Kejagung berkomitmen untuk menjaga transparansi. Selain kolaborasi dengan Polri dan KPK, lembaga ini juga membuka diri terhadap pengawasan dari Komisi III DPR RI. Keterlibatan lembaga pengawas eksternal diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan ini dilakukan tanpa intervensi.

Hingga saat ini, pihak Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah maupun pihak lain yang terkait dalam kasus tersebut. Fokus utama penyidik saat ini masih pada pendalaman materi perkara. Kejagung menegaskan bahwa meskipun penyidikan telah berpindah tangan, status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kortas Tipikor Polri tetap melekat dan tidak gugur secara hukum. Penyidik Kejagung perlu memastikan seluruh rangkaian alat bukti yang ada di Polri sinkron dengan langkah hukum yang akan diambil di tingkat Kejaksaan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang Bahas Pemangkasan Anak BUMN

Kortas Tipikor Polri sendiri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan panjang, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, pada Sabtu (11/7/2026), menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena adanya bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi atau TPPU yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan kasus lainnya. Dengan adanya penegasan dari pihak Kejagung ini, maka status hukum Febrie Adriansyah tetap berada dalam posisi tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan di bawah otoritas Kejaksaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *