Rakyatinside.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri. Langkah hukum ini diambil untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Melalui penerbitan sprindik tersebut, Kejagung sekaligus menegaskan bahwa status Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketegasan status hukum ini didasarkan pada penetapan tersangka yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. Dengan beralihnya penanganan perkara ke Kejagung, seluruh tindakan yang bersifat pro-justicia kini menjadi kewenangan penyidik Kejagung sepenuhnya.
Rincian Kasus yang Disidik
Terdapat tiga sprindik yang diterbitkan oleh Kejagung terkait perkara ini, yaitu:
- Sprindik nomor 43: Menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau.
- Sprindik nomor 44: Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pemadaman listrik atau blackout pada PLTU PLN.
- Sprindik nomor 45: Terkait perkara ASABRI, sesuai dengan laporan yang diterima dari penyidik Polri.
Penerbitan sprindik ini menandai dimulainya fase baru dalam proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut. Anang menambahkan bahwa penyidikan yang berjalan akan tetap mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya, yakni Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam aspek supervisi perkara.
Tim Khusus Penanganan Perkara
Guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa terpilih. Menariknya, sebagian besar anggota dalam ‘Tim 9’ ini memiliki rekam jejak atau pernah bertugas di KPK, sehingga diharapkan mampu memberikan ketajaman analisis dalam penyidikan kasus korupsi yang kompleks.
Daftar anggota tim tersebut meliputi Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Komisi III DPR RI selaku mitra kerja Kejaksaan juga dijadwalkan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses penyidikan ini agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini dengan tetap berkoordinasi secara intensif bersama pihak-pihak terkait, memastikan bahwa setiap tahapan hukum dilakukan secara akuntabel dan profesional demi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.





