Rakyatinside.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membentuk tim penyidik khusus yang dikenal sebagai “Tim 9” untuk mengusut tuntas perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah strategis ini diambil guna memastikan penanganan kasus berjalan dengan transparan, profesional, dan akuntabel.
Pembentukan tim khusus ini didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang bersifat khusus. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim ini beranggotakan sembilan orang jaksa senior yang memiliki rekam jejak kuat di bidang pemberantasan korupsi. Mayoritas dari anggota tim ini merupakan alumni atau mantan penyidik yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komposisi Anggota Tim 9 Kejagung
Pemilihan personel dalam Tim 9 dilakukan secara selektif dengan mengutamakan jaksa-jaksa yang berpengalaman luas dalam menangani perkara korupsi skala besar. Kehadiran para mantan jaksa KPK di dalam tim ini diharapkan mampu memberikan perspektif yang mendalam serta mempercepat proses penyidikan.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, berikut adalah daftar lengkap sembilan jaksa senior yang tergabung dalam Tim 9 untuk mengusut kasus Febrie Adriansyah:
- Agus Salim
- Muhibuddin
- Chatarina Girsang
- Riyono
- Agus Sahat
- Irene Putrie
- Renaldi
- Zet Tadung Allo
- Hari Wibowo
Di antara sembilan nama tersebut, beberapa figur seperti Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo dikenal publik memiliki rekam jejak panjang dalam menangani kasus-kasus hukum krusial saat bertugas di KPK maupun di lingkungan kejaksaan.
Tiga Sprindik Baru untuk Pengembangan Kasus
Dalam perkembangan penanganan perkara ini, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Ketiga sprindik ini mencakup berbagai klaster dugaan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan beberapa proyek besar di tanah air.
Anang Supriatna memaparkan rincian ketiga sprindik tersebut sebagai berikut:
- Sprindik Nomor 43: Berfokus pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan PT Krakatau.
- Sprindik Nomor 44: Mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara blackout atau pemadaman listrik massal pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN.
- Sprindik Nomor 45: Terkait dengan dugaan korupsi pada PT ASABRI (Persero), yang penanganannya didasarkan pada laporan yang sebelumnya diterima dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Koordinasi dan Sinergi Antar-Lembaga
Dengan terbitnya ketiga sprindik baru tersebut, seluruh tindakan yang bersifat penyidikan terhadap perkara-perkara ini kini sepenuhnya beralih ke bawah wewenang Kejaksaan Agung. Kendati demikian, Kejagung menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya guna memastikan objektivitas kasus.
Pihak kejaksaan akan terus berkolaborasi dan berkoordinasi secara aktif dengan penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK nantinya akan dilibatkan dalam fungsi supervisi proses penyidikan yang tengah berjalan. Selain itu, proses hukum ini juga akan dipantau dan diawasi secara langsung oleh Komisi III DPR RI selaku mitra kerja Kejaksaan Agung.
Status Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Sebelum beralihnya penanganan kasus ke Kejagung, pihak kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam penyelidikan awal. Anang Supriatna menegaskan bahwa status tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri tersebut tidak gugur atau batal demi hukum.
Kejaksaan Agung akan menerima seluruh berkas perkara dari kepolisian untuk kemudian dipelajari secara mendalam dan komprehensif dalam koridor sprindik baru yang telah diterbitkan. Proses penelaahan ini mencakup seluruh pertimbangan hukum serta laporan-laporan penyidikan yang sebelumnya telah disusun oleh penyidik Polri. Saat ini, status hukum dari para pihak yang terlibat, termasuk Febrie Adriansyah, akan disesuaikan dengan peran mereka sebagai oknum dalam klaster perkara masing-masing.
Melalui langkah pembentukan Tim 9 dan penerbitan sprindik khusus ini, Kejaksaan Agung berharap dapat menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.





