Kerugian Negara Rp 34,6 Triliun, 3 Kasus Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus Febrie

  • Bagikan
Kerugian Negara Rp 34,6 Triliun, 3 Kasus Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus Febrie
Kerugian Negara Rp 34,6 Triliun, 3 Kasus Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus Febrie

Rakyatinside.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status hukum ini diumumkan secara resmi pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Perkara yang menyeret Febrie Adriansyah berkaitan dengan tiga kasus besar yang selama ini menjadi sorotan publik, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), kasus PT Asabri, serta kasus PT Krakatau Steel. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tiga perkara tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya untuk segera diproses lebih lanjut.

Sinergi Polri dan Kejaksaan dalam Penuntasan Kasus

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penyerahan perkara ini dilakukan sebagai langkah formal guna mempercepat penyelesaian hukum. Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan sangat penting untuk memastikan profesionalisme serta sinergi dalam mengusut kasus-kasus kakap yang merugikan keuangan negara.

Total akumulasi kerugian negara dari ketiga kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini diperkirakan mencapai Rp 34,6 triliun. Angka yang sangat fantastis ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat Indonesia mengingat dampaknya yang luas terhadap ekonomi nasional.

Rincian Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah

1. Kasus Korupsi Batu Bara (Rp 5 Triliun)

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang diduga terjadi sejak tahun 2018. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menyatakan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Jabodetabek.

Baca Juga:  7 Update AS-Iran: Iran Serang Negara Arab sampai Rusia Kena

Kerugian negara dalam kasus ini diestimasi mencapai kurang lebih Rp 5 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian keuangan negara secara langsung serta dampak ekonomi akibat gangguan pasokan listrik nasional.

2. Kasus PT Asabri (Rp 22,78 Triliun)

Kasus ini merupakan perkara jangka panjang yang telah bergulir sejak tahun 2013 hingga 2019. Berdasarkan keterangan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, penyimpangan terjadi dalam pengelolaan dana investasi PT Asabri. Dana tersebut ditempatkan pada instrumen saham dan reksa dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga batas waktu 31 Maret 2021, dana investasi yang diselewengkan tersebut belum kembali. Total kerugian negara yang tercatat akibat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.

3. Kasus PT Krakatau Steel (Rp 6,9 Triliun)

Kasus ini melibatkan pengadaan pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut bahwa proyek yang awalnya dianggarkan Rp 4,7 triliun membengkak menjadi Rp 6,9 triliun hingga addendum ke-4.

Tujuan awal pembangunan pabrik adalah untuk memajukan industri baja nasional dengan efisiensi biaya produksi. Namun, pengadaan dilakukan secara melawan hukum dan hingga saat ini proyek tersebut mangkrak serta tidak dapat dimanfaatkan sama sekali. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp 6,9 triliun, yang berasal dari pembiayaan konsorsium Himbara.

Implikasi Hukum dan Harapan Publik

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi di tingkat pejabat tinggi. Masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Sinergi antara kepolisian dan Kejagung diharapkan mampu mengungkap aktor intelektual lainnya serta mengembalikan kerugian negara yang sangat besar tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memproses perkara ini secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut mengenai persidangan akan terus dipantau seiring dengan berjalannya proses hukum di pengadilan nanti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *