Rakyatinside.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (9/7/2026).
Kronologi Kasus dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, modus yang dijalankan oleh Etik Suryani melibatkan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) Bupati. SK tersebut diduga dijadikan alat untuk melakukan pemerasan terhadap para pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo. Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko, untuk memotong sebesar 40% insentif yang seharusnya diterima oleh para pegawai.
Praktik ini tidak terjadi secara terpisah, melainkan diduga sebagai kelanjutan dari tradisi yang dilakukan oleh suaminya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan Bupati Sukoharjo periode 2010-2015 dan 2016-2021. Dalam menjalankan aksinya, Etik menggunakan beberapa kode khusus kepada bawahannya. Kalimat yang diduga sering diucapkan antara lain, ‘Tambahan upah pungut kae ono tho?’, ‘Kowe mrene kan ora bayar’, serta instruksi untuk ‘Padakno karo bapak’, yang merujuk pada penyesuaian besaran setoran dengan era kepemimpinan suaminya terdahulu.
Penyitaan Barang Bukti Fantastis
Dalam proses penyidikan, KPK berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan dengan total nilai mencapai Rp 21,2 miliar. Penemuan ini berawal dari penggeledahan dua lokasi brankas yang digunakan untuk menyimpan hasil pemerasan tersebut.
Brankas pertama yang berukuran cukup besar ditemukan di wilayah Wonogiri. Di dalamnya, tim penyidik menemukan empat laci susun yang penuh dengan gepokan uang tunai, mulai dari rupiah, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, hingga ringgit Malaysia. Sementara itu, brankas kedua yang ditemukan di daerah Laweyan berisi uang tunai dan logam mulia emas sebanyak 25 keping dengan berat masing-masing 100 gram. Total emas yang disita mencapai 2,5 kilogram dengan taksiran nilai mencapai Rp 7,3 miliar.
Dampak dan Implikasi Hukum
Selain pemerasan insentif, Etik juga diduga menerima setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikumpulkan melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo. Selama periode 2024-2026, total penerimaan yang diduga masuk ke kantong pribadi Etik dari setoran rutin ini mencapai Rp 840 juta. Total akumulasi penerimaan dari upah pungut sejak 2021 hingga 2026 diperkirakan mencapai Rp 2,93 miliar.
Tindakan ini memberikan dampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo. Pemotongan insentif ASN dan praktik korupsi yang terstruktur tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi daerah. Saat ini, Etik Suryani bersama dengan Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo telah resmi ditahan di Rutan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik terus mendalami aliran dana lainnya untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Daftar Tersangka yang Ditahan:
- Etik Suryani (Bupati Sukoharjo)
- Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD Sukoharjo)
- Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo)
Pihak KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, mengingat skala temuan barang bukti yang sangat besar dan melibatkan berbagai pihak di tingkat pemerintahan daerah. Masyarakat diharapkan untuk tetap memantau perkembangan kasus ini melalui saluran informasi resmi pemerintah dan penegak hukum.





