KPK Ungkap Ucapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Saat Peras Anak Buah

  • Bagikan
Ilustrasi barang bukti uang dan emas kasus korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang disita KPK.
Ilustrasi barang bukti uang dan emas kasus korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang disita KPK.

Rakyatinside.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan pemotongan bayaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Kasus ini menuai sorotan publik yang luas, terutama setelah KPK membeberkan sejumlah ucapan bernada pemerasan yang diduga dilontarkan oleh Etik kepada para bawahannya untuk meminta setoran.

Pihak lembaga antirasuah mengungkapkan bahwa tindakan pemerasan ini diduga telah berlangsung lama dan terstruktur secara rapi dengan memanfaatkan wewenang jabatan. Etik Suryani menjabat sebagai Bupati Sukoharjo untuk periode 2021-2025 dan terpilih kembali untuk periode 2025-2030. Sebelum kepemimpinan Etik, jabatan Bupati Sukoharjo dipegang oleh suaminya sendiri, Wardoyo Wijaya, yang menjabat selama dua periode dari tahun 2010 hingga 2021.

Modus Pemerasan Melalui SK Bupati dan Upah Pungut

Berdasarkan keterangan dari KPK, Etik Suryani diduga menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai instrumen atau alat untuk memuluskan aksi pemerasan tersebut. Modus operandi ini terungkap setelah KPK mendalami tata cara pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Etik meminta Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengoordinasikan pengumpulan dana. Uang yang diminta sebesar 40 persen dari total insentif yang seharusnya diterima oleh sejumlah pegawai di lingkungan BPKAD.

“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” papar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:  Pasukan Amerika Serikat Hancurkan Lima Kapal Tanker Minyak Milik Iran

KPK Sebut Pemerasan Sebagai ‘Tradisi’ Keluarga

Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa praktik pemotongan upah pungut ini bukanlah hal yang baru di lingkungan Pemkab Sukoharjo. KPK menyebut tindakan Etik Suryani ini merupakan kelanjutan dari ‘tradisi’ yang sudah dirintis oleh bupati sebelumnya, yang tidak lain adalah suaminya sendiri, Wardoyo Wijaya.

Dalam menjalankan aksinya, KPK menguraikan beberapa kalimat yang diduga diucapkan oleh Etik Suryani saat menekan anak buahnya agar menyetorkan uang upah pungut tersebut. Berikut adalah tiga kalimat kunci yang diungkap oleh penyidik KPK:

  • “Tambahan upah pungut kae ono tho?” (Tambahan upah pungut itu ada kan?) – Kalimat ini digunakan untuk memastikan keberadaan dana insentif yang akan dipotong.
  • “Kowe mrene kan ora bayar” (Kamu ke sini kan tidak membayar) – Ucapan ini diduga digunakan untuk mengingatkan bawahannya mengenai proses pelantikan atau penempatan jabatan mereka yang tanpa biaya, sehingga mereka wajib memberikan timbal balik.
  • “Padakno karo bapak” (Samakan dengan bapak) – Perintah ini merujuk pada jumlah besaran setoran yang harus disamakan dengan nominal yang biasa diserahkan kepada bupati periode sebelumnya (suami Etik).

Selain ucapan Etik, KPK juga membeberkan instruksi serupa dari Wardoyo Wijaya semasa menjabat sebagai Bupati Sukoharjo. Wardoyo diduga pernah memberikan perintah langsung kepada jajaran pegawai BPKAD dengan kalimat keras.

“Wes dilantik ojo mendeleng wae,” yang berarti “Sudah dilantik, jangan diam saja.” Menurut penjelasan KPK, maksud dari kalimat tersebut adalah agar para pegawai di lingkungan BPKAD segera memberikan setoran rutin kepada bupati yang menjabat kala itu.

Setoran Rutin OPD dan Manipulasi Anggaran

Tidak hanya menyasar insentif upah pungut di BPKAD, praktik pemerasan ini juga merambah ke sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Etik Suryani diduga kuat memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengumpulkan setoran rutin dari berbagai dinas.

Baca Juga:  Pimpinan KPK Tegaskan Status Hasto Tetap Bersalah Meski Dapat Amnesti Presiden

Dalam meminta setoran rutin dari OPD ini, Etik kembali menggunakan kalimat pembanding yang serupa, yaitu “Padakno karo bapak”. Pada masa kepemimpinan suaminya terdahulu, Bagian Umum Setda dituntut untuk memenuhi target setoran dengan perintah khusus.

“Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah ‘golekno 500 akhir tahun’ (carikan 500 juta untuk akhir tahun),” jelas Asep Guntur Rahayu.

Untuk memenuhi target setoran yang diminta oleh bupati, Tri Mulyo diduga memanfaatkan momentum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu, ia juga diduga melakukan berbagai manipulasi anggaran, mulai dari pengeluaran fiktif hingga melakukan penggelembungan harga (markup) pada berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setda Sukoharjo.

Akumulasi Aliran Dana dan Penyitaan Barang Bukti Fantastis

Dari hasil penyidikan sementara, KPK mencatat aliran dana yang sangat besar masuk ke kantong pribadi Etik Suryani selama menjabat. Sejak tahun 2021 hingga 2026, Etik diduga telah menerima uang hasil pemerasan upah pungut BPKAD dengan total mencapai Rp 2,93 miliar.

Sementara itu, dari sektor setoran rutin OPD yang dikumpulkan oleh Tri Mulyo sepanjang periode tahun 2024 hingga 2026, total penerimaan uang yang mengalir ke Etik diperkirakan mencapai Rp 840 juta. Angka-angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dialami oleh para ASN dan keuangan daerah akibat sistem setoran ilegal tersebut.

Dalam rangkaian operasi penindakan kasus ini, KPK berhasil mengamankan dan menyita barang bukti dengan nilai yang sangat fantastis. Total barang bukti yang disita mencapai Rp 21,2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari tumpukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing serta logam mulia berupa emas batangan seberat 2,5 kilogram.

Baca Juga:  Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Walk Out dari Sidang Hak Angket DPRD

Kasus ini kini terus didalami oleh penyidik KPK guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain serta melacak aset-aset hasil korupsi yang diduga disembunyikan oleh para tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *