Bea Cukai Amankan Uang Asing Rp6,3 Miliar Tanpa Izin di Bandara Soetta

  • Bagikan
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti uang tunai mata uang asing di Bandara Soekarno-Hatta
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti uang tunai mata uang asing di Bandara Soekarno-Hatta

Rakyatinside.com – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta baru saja melakukan penindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial RR yang kedapatan membawa uang tunai dalam jumlah fantastis tanpa izin resmi. Penindakan ini dilakukan di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (28/6/2026).

Kronologi Penindakan oleh Bea Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari sistem pengawasan berbasis risiko atau risk-based profiling. Petugas memberikan perhatian khusus terhadap bagasi penumpang yang baru saja tiba dari Thailand.

Melalui proses pemindaian X-ray, petugas mendeteksi adanya citra densitas yang mencurigakan di dalam bagasi. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik di ruang khusus dengan pendekatan persuasif, petugas menemukan tumpukan uang kertas dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 3.500 lembar pecahan 100. Total nilai uang tersebut mencapai US$ 350.000 atau setara dengan Rp 6,3 miliar.

Aturan Penting Membawa Uang Tunai

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas uang tunai saat melintasi perbatasan negara. Berikut adalah poin-poin aturan yang wajib dipahami:

  • Kewajiban Deklarasi (PMK No. 203/PMK.04/2017): Setiap orang yang membawa uang tunai (rupiah maupun mata uang asing) atau instrumen pembayaran lain senilai Rp 100.000.000 atau lebih ke dalam maupun ke luar negeri, wajib memberitahukannya kepada petugas Bea dan Cukai melalui formulir Customs Declaration.
  • Pembatasan UKA (PBI No. 20/2/PBI/2018): Individu atau korporasi non-bank dilarang membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1.000.000.000. Jika ingin membawa uang di atas nominal tersebut, hanya boleh dilakukan oleh badan usaha berizin, seperti bank atau penyelenggara KUPVA (money changer) yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia.
Baca Juga:  Promo Diskon Sarung Bantal Sofa Murah Meriah di Transmart Full Day Sale

Implikasi dan Sanksi Pelanggaran

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini membawa konsekuensi finansial yang serius. Berdasarkan PMK No. 100/PMK.04/2018, sanksi denda administratif diberlakukan secara bertingkat:

  • Jika penumpang tidak mendeklarasikan uang (pelanggaran pabean), pelaku dikenai denda 10% dari jumlah uang yang dibawa, maksimal Rp 300.000.000.
  • Jika tidak memiliki izin dari Bank Indonesia, pelaku juga dikenai denda 10% dari jumlah UKA, maksimal Rp 300.000.000.
  • Jika melakukan keduanya sekaligus, maka sanksi denda bersifat akumulatif dengan nilai maksimal hingga Rp 600.000.000.

Hengky menambahkan bahwa saat ini barang bukti uang tunai telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sementara itu, pelaku masih menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait. Dana yang dikenakan denda administratif nantinya akan disetorkan langsung ke Kas Negara sebagai bentuk penegakan hukum.

Langkah ini diambil pemerintah demi menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial negara dari potensi penyalahgunaan arus kas lintas negara. Masyarakat diimbau untuk selalu jujur dalam mengisi dokumen kepabeanan sebelum tiba di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *