Demi Lindungi Anak di Dunia Maya, Netflix, PUBG, hingga Shopee Resmi Setor Laporan Keamanan Mandiri ke Komdigi

  • Bagikan

rakyatinside.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis perkembangan terbaru terkait kepatuhan platform teknologi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Hingga tanggal 9 Juni 2026, tercatat sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang dikelola oleh 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia telah resmi menyerahkan hasil penilaian mandiri atau self-assessment mereka kepada pemerintah untuk dievaluasi lebih lanjut.

Langkah pelaporan ini merupakan bagian krusial dari implementasi penuh PP Tunas yang sudah berjalan efektif sejak akhir Maret 2026. Melalui mekanisme ini, setiap penyedia platform digital diwajibkan melakukan audit internal secara mandiri guna memetakan sejauh mana layanan mereka aman dikonsumsi oleh anak-anak, sebelum hasilnya diverifikasi secara ketat oleh tim ahli dari Komdigi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa dalam proses self-assessment ini, ada sejumlah indikator utama yang wajib dievaluasi oleh para PSE. Indikator tersebut mencakup identifikasi potensi risiko bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, pencegahan paparan konten negatif seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan siber (cyberbullying). Selain itu, akurasi sistem verifikasi batas usia pengguna, efektivitas moderasi konten, serta ketersediaan fitur pengawasan orang tua (parental control) menjadi poin krusial yang menentukan penilaian akhir.

Berbeda dengan beberapa negara yang memilih kebijakan ekstrem berupa pemblokiran total akses media sosial bagi anak-anak, Indonesia menerapkan pendekatan berbasis mitigasi risiko. Pemerintah mendorong kolaborasi aktif agar para penyedia layanan terus memperbarui sistem keamanan mereka. Melalui skema ini, Komdigi akan mengukur setiap potensi bahaya secara spesifik, mulai dari kecanduan gawai, interaksi dengan orang asing yang mencurigakan, hingga dampak buruk terhadap kesehatan mental dan fisik anak.

Baca Juga:  Ilmuwan Temukan Kuburan Jutaan Paus Purba di Dasar Samudra Hindia

Bagi platform digital yang hingga kini belum menyerahkan dokumen self-assessment, Komdigi memberikan peringatan keras. Jika kewajiban ini diabaikan, platform tersebut secara otomatis akan dikategorikan ke dalam kelompok layanan berisiko tinggi (high risk), yang berpotensi memicu sanksi administratif lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.

Hingga kuartal kedua tahun 2026 ini, beberapa raksasa teknologi terpantau telah menunjukkan kepatuhannya. Di sektor layanan streaming (OTT), nama-nama besar seperti Netflix, Disney, Vidio, dan HBO Max telah menyetorkan laporan mereka. Sementara di industri gaming, platform populer seperti Roblox, PUBG Online, Mobile Legends, Free Fire, Valorant, Crossfire, hingga Age of Empire Mobile juga tercatat telah berpartisipasi.

Sektor belanja daring (e-commerce) pun tidak ketinggalan, dengan kepatuhan yang ditunjukkan oleh Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Sedangkan untuk sektor sistem pembayaran digital dan teknologi masa kini, dompet digital seperti Dana dan GoPay, platform Flip.id, layanan transportasi Grab, hingga kecerdasan buatan ChatGPT terpantau telah menyelesaikan kewajiban penilaian mandiri mereka demi menciptakan ekosistem digital nasional yang ramah anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *