DPR Minta Pemerintah Evaluasi Penyebab WNI Lepas Kewarganegaraan Dibanding Naikkan Tarif

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI memberikan tanggapan terkait kebijakan kenaikan tarif pelepasan status WNI.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI memberikan tanggapan terkait kebijakan kenaikan tarif pelepasan status WNI.

Rakyatinside.com — Pemerintah didorong untuk melakukan evaluasi mendalam mengenai faktor-faktor mendasar yang menyebabkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) memilih melepaskan status kewarganegaraannya, ketimbang sekadar menjadikan proses administrasi tersebut sebagai sarana peningkatan pendapatan negara. Kebijakan mengenai status kewarganegaraan dinilai tidak bisa dipandang secara sempit hanya sebagai penyesuaian prosedur formal maupun kenaikan tarif layanan yang kini ditetapkan menjadi Rp 5 juta.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menaruh perhatian penuh pada evaluasi penyebab di balik keputusan warga negara meninggalkan kebangsaannya. Menurutnya, pemanfaatan momentum pelepasan kewarganegaraan sebagai sumber pemasukan kas negara bukanlah langkah yang tepat dalam tata kelola bernegara.

Sorotan DPR Terhadap Fenomena Pelepasan Kewarganegaraan

Penilaian terhadap fenomena perpindahan kewarganegaraan memerlukan kacamata yang lebih luas. Andreas Hugo Pareira menyampaikan bahwa jika fenomena WNI yang melepaskan kewarganegaraan terjadi secara masif dalam kurun waktu singkat, hal tersebut harus dibaca sebagai sinyal adanya persoalan yang sangat mendasar di dalam negeri.

Dampak dari fenomena pelepasan status kewarganegaraan dalam jumlah besar tidak hanya berdampak pada statistik kependudukan, melainkan juga berpotensi merusak citra bangsa di mata internasional. Indonesia dapat dipersepsikan sebagai negara yang belum mampu memberikan perlindungan, rasa aman, serta kenyamanan yang memadai bagi seluruh warga negaranya sendiri.

Meski migrasi antarnegara merupakan hal yang wajar dalam era globalisasi, pergeseran status kewarganegaraan secara massal memicu pertanyaan mendasar terkait pencapaian tujuan bernegara. Prinsip utama pembentukan negara, yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia, patut dipertanyakan kembali apabila masyarakatnya sendiri merasa tidak lagi memiliki masa depan di tanah air.

Baca Juga:  Donald Trump Hadiri Final Piala Dunia 2026, Keamanan Stadion MetLife Diperketat

Ancaman Brain Drain dan Kritik Terhadap Statement Sarkastik

Salah satu kekhawatiran terbesar yang disuarakan oleh Komisi XIII DPR RI adalah potensi terjadinya fenomena brain drain, yakni keluarnya sumber daya manusia yang berkualitas, berpendidikan, dan berketerampilan tinggi dari Indonesia ke negara lain. Situasi ini dinilai sangat merugikan bagi Indonesia yang saat ini sedang membutuhkan tenaga-tenaga profesional untuk mendorong pembangunan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Andreas juga menyoroti dan mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang pernah mempersilakan masyarakat untuk mencari negara lain jika menganggap masa depan Indonesia suram. Pernyataan-pernyataan yang bernada sarkastik seperti itu dinilai perlu dipikirkan ulang secara matang karena dapat menjadi pemicu percepatan fenomena brain drain.

Upaya mempertahankan sumber daya manusia yang kompeten memerlukan dorongan positif dan ruang yang kondusif. Memberikan himbauan yang bernada sarkastik justru berisiko menjauhkan warga negara terbaik yang sebenarnya memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada kemajuan bangsa.

Strategi Membangun Kepercayaan Warga Negara

Untuk mencegah terus berlanjutnya tren pelepasan status WNI, DPR menyarankan agar pemerintah segera menyusun langkah dan strategi konkret demi menjaga kepercayaan publik. Warga negara harus merasa optimis dan memilih untuk menginvestasikan masa depan mereka di tanah air.

Faktor Kunci Penjaga Kepercayaan Publik

Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan hak-hak dasarnya secara adil dan merata. Beberapa aspek penting yang harus dijamin meliputi:

  • Kesempatan Kerja yang Layak: Menyediakan lapangan pekerjaan yang mampu memberikan penghidupan dan kesejahteraan yang memadai bagi masyarakat.
  • Pendidikan Berkualitas: Memastikan akses terhadap pendidikan bermutu tinggi yang dapat meningkatkan daya saing sumber daya manusia.
  • Pelayanan Publik yang Adil: Menyelenggarakan birokrasi dan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan tidak diskriminatif.
  • Perlindungan Hukum: Memberikan jaminan kepastian hukum serta rasa aman dan nyaman bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
  • Peningkatan Kesejahteraan: Membuka peluang seluas-luasnya bagi warga negara untuk meningkatkan taraf dan kualitas hidup mereka.
Baca Juga:  Iran Serang Pangkalan Militer AS di Yordania Usai Kapal Tankernya Dihancurkan

Perubahan Tarif PNBP dan Pendapat Pemerintah

Isu pelepasan kewarganegaraan ini mengemuka setelah pemerintah resmi menetapkan aturan tarif baru untuk proses pengajuan pelepasan status WNI. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, biaya permohonan tersebut naik signifikan dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

Tarif baru sebesar Rp 5 juta ini berlaku spesifik untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang diajukan atas permintaan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.

Tanggapan Kementerian Hukum

Merespons berbagai kritik dan polemik yang berkembang di masyarakat, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan oleh masyarakat luas. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya berdampak pada kelompok masyarakat tertentu yang memang berniat mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan.

Supratman menjelaskan bahwa estimasi jumlah WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan total populasi Indonesia yang mencapai sekitar 300 juta jiwa. Jumlah pemohon diperkirakan hanya berkisar antara 100, 200, hingga 300 orang saja.

Selain itu, pihak Kementerian Hukum menilai bahwa mayoritas individu yang mengajukan pelepasan status WNI merupakan kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan finansial yang memadai. Oleh karena itu, penyesuaian tarif PNBP dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta dianggap wajar dan bukan merupakan permasalahan besar bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *