DPR Sahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional untuk Jaring Investasi Global

  • Bagikan
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia

Rakyatinside.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang. Regulasi baru ini diproyeksikan menjadi payung hukum utama yang kompetitif untuk menjaring dan menarik investasi skala besar dari para konglomerat serta lembaga keuangan dunia ke dalam negeri.

Langkah pengesahan ini diambil setelah Komisi XI DPR RI bersama dengan pihak pemerintah merampungkan pembahasan intensif di tingkat Panitia Kerja (Panja). Hasil kesepakatan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan secara resmi menjadi undang-undang yang sah.

Struktur dan Pembahasan RUU PFII

Ketua Panja PFII, Mohamad Hekal, memaparkan bahwa draf regulasi ini telah disusun secara sistematis agar mencakup seluruh kebutuhan operasional pusat keuangan internasional. Menurut penjelasannya, draf tersebut terdiri dari puluhan pasal yang terbagi ke dalam beberapa bab khusus.

“Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumusan dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 Bab dan 73 pasal,” ujar Mohamad Hekal saat memberikan laporan dalam rapat kerja di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (20/7/2026).

Proses pengambilan keputusan di tingkat Komisi XI berlangsung lancar dengan dukungan penuh dari seluruh kekuatan politik di parlemen. Delapan fraksi secara berurutan menyampaikan pandangan akhir mini fraksi mereka dan menyatakan persetujuan penuh tanpa catatan penolakan.

Adapun kedelapan fraksi tersebut meliputi perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, hingga Demokrat. Dukungan bulat ini menegaskan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong transformasi sektor keuangan nasional.

Baca Juga:  Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026 Berlangsung Sengit

“Dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII untuk itu dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI yang insyaallah akan diselenggarakan besok 21 Juli tahun 2026, apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang langsung dijawab setuju secara serempak oleh para anggota rapat.

Dampak Positif bagi Sektor Keuangan Indonesia

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi cepat yang ditunjukkan oleh DPR RI. Purbaya menegaskan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia memiliki peran yang sangat strategis bagi masa depan ekonomi nasional.

Menurut Menteri Keuangan, keberadaan PFII akan memperdalam pasar keuangan domestik serta mendorong diversifikasi instrumen investasi dan sumber pembiayaan baru. Langkah ini juga diyakini mampu meningkatkan volume investasi asing yang masuk ke Indonesia sekaligus memperkuat posisi tawar negara dalam peta ekosistem keuangan global.

“Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini. Selanjutnya atas keputusan yang telah diambil pada tingkat satu ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam RUU PFII di sidang paripurna DPR RI,” jelas Purbaya Yudhi Sadewa.

Kekhususan Fasilitas dan Insentif Pajak 0 Persen

Untuk memastikan daya saing yang tinggi di kancah global, undang-undang ini mengatur berbagai kekhususan operasional di dalam kawasan PFII. Purbaya menjelaskan bahwa kegiatan bisnis di area khusus ini akan menggunakan valuta asing dan didukung dengan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa operasional resmi.

“Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing,” papar Purbaya mengenai kemudahan bagi investor asing.

Baca Juga:  Prabowo Minta Rosan Umumkan Hasil Kunjungan Investasi AS dan Eropa

Selain kemudahan birokrasi, daya tarik utama dari undang-undang ini adalah pemberian insentif perpajakan yang sangat signifikan. Pemerintah sepakat untuk menebar insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0 persen dengan jangka waktu yang sangat panjang, yaitu hingga 50 tahun bagi para pelaku usaha jasa keuangan yang terdaftar di PFII.

Guna menjaga ketertiban hukum dan kelancaran bisnis, UU PFII juga mengamanatkan pembentukan sejumlah lembaga internal baru di kawasan tersebut. Lembaga yang akan dibentuk antara lain Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, serta lembaga arbitrase mandiri hingga pengadilan khusus PFII untuk menyelesaikan sengketa hukum secara cepat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *