rakyatinside.com – Upaya sistematis otoritas Israel untuk membungkam kumandang azan di wilayah pendudukan Yerusalem Timur kini memasuki babak baru yang dinilai sangat mengkhawatirkan. Pemerintah koalisi sayap kanan Israel tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) terbaru yang dirancang khusus untuk melegalkan pelarangan suara panggilan ibadah umat Islam tersebut secara formal. Langkah provokatif ini langsung memicu reaksi keras dari para tokoh agama di Yerusalem, yang melihat adanya agenda terselubung untuk menghapus identitas Islam di tanah suci tersebut secara perlahan melalui instrumen hukum.
Khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ekrima Sabri, menegaskan bahwa manuver politik ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari ambisi lama yang berulang kali gagal dieksekusi di masa lalu. Menurutnya, isu pembatasan volume atau pelarangan azan sengaja dihidupkan kembali oleh kelompok ekstremis demi memuaskan konstituen politik mereka. Sabri menjelaskan bahwa Komite Menteri untuk Legislasi di parlemen Israel (Knesset) telah menyetujui draf regulasi tersebut, yang diinisiasi oleh partai radikal sayap kanan Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi) di bawah pimpinan Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir.
Regulasi baru ini menetapkan aturan yang sangat diskriminatif terhadap tempat ibadah umat Muslim. Berdasarkan draf tersebut, pengurus masjid dilarang keras memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara tanpa mengantongi izin tertulis dari otoritas keamanan Israel. Proses penerbitan izin ini pun akan dinilai secara subjektif oleh pemerintah pendudukan, dengan mempertimbangkan tingkat kebisingan dan jarak geografis tempat ibadah dengan permukiman warga Yahudi. Jika aturan ini disahkan, aparat kepolisian Israel akan memiliki wewenang penuh untuk menghentikan kumandang azan secara paksa di lapangan jika dianggap mengganggu tetangga Yahudi mereka.
Lebih ekstrem lagi, draf RUU ini memberikan legitimasi hukum bagi polisi untuk menyita peralatan pengeras suara masjid secara paksa dan menjatuhkan sanksi denda finansial yang sangat besar bagi pengurus masjid yang dianggap melakukan pelanggaran berulang. Meskipun regulasi ini masih membutuhkan persetujuan akhir dalam sidang pleno Knesset pada tanggal yang belum ditentukan, tensi sosial dan keagamaan di Yerusalem Timur kini telah meningkat tajam akibat rencana tersebut.
Syekh Ekrima Sabri mengingatkan dunia internasional bahwa langkah hukum Israel kali ini berada pada fase yang sangat berbahaya karena mencoba mengkriminalisasi syiar agama melalui undang-undang sekuler. Ia menekankan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum internasional sama sekali tidak memiliki hak atau kedaulatan untuk mengubah status quo sejarah dan keagamaan yang telah berlaku di Palestina selama berabad-abad sebelum era pendudukan dimulai.
Selain itu, pemimpin spiritual ini menolak keras narasi sepihak Israel yang mengkategorikan azan sebagai bentuk polusi suara atau gangguan ketertiban umum. Sabri justru membalikkan tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa sumber kebisingan, kekacauan, dan teror yang sebenarnya di tanah Palestina adalah deru mesin perang, tank, dan jet tempur milik militer Israel yang terus-menerus melakukan agresi terhadap warga sipil.
Secara historis, ketegangan di Yerusalem Timur berakar dari Perang Enam Hari pada tahun 1967, ketika Israel merebut wilayah tersebut dari yurisdiksi Yordania, termasuk kompleks Masjid Al-Aqsa yang merupakan tempat suci ketiga umat Islam. Pada tahun 1980, Israel melakukan aneksasi sepihak atas seluruh kota Yerusalem dan mendeklarasikannya sebagai ibu kota terpadu mereka. Namun, tindakan ilegal ini ditolak mentah-mentah oleh Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 478 dan tidak diakui oleh mayoritas komunitas internasional. Hingga saat ini, rakyat Palestina tetap teguh memperjuangkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan negara merdeka mereka yang berdaulat.





