Jaksa Cecar Saksi Sidang Yaqut: Kok Stafsus Pinjam Rp 500 Juta ke Kasubdit?

  • Bagikan
Jaksa Cecar Saksi Sidang Yaqut: Kok Stafsus Pinjam Rp 500 Juta ke Kasubdit?
Jaksa Cecar Saksi Sidang Yaqut: Kok Stafsus Pinjam Rp 500 Juta ke Kasubdit?

Rakyatinside.com — Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyita perhatian publik. Dalam agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (17/9/2026), jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pertanyaan tajam kepada mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.

Fokus pertanyaan jaksa tertuju pada pengakuan saksi yang memberikan pinjaman uang senilai total Rp500 juta kepada Ishfah Abidal Azis atau yang akrab disapa Gus Alex. Saat transaksi tersebut terjadi, Gus Alex diketahui menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa merasa kejanggalan muncul karena seorang staf khusus menteri meminjam uang dalam jumlah besar kepada bawahannya di level Kasubdit.

Kronologi Aliran Dana dari Kasubdit ke Stafsus

Rizky Fisa Abadi menjelaskan di depan majelis hakim bahwa pemberian uang tersebut dilakukan dalam dua tahap selama kurun waktu 2023 hingga 2024. Pinjaman pertama sebesar Rp200 juta terjadi pada November 2023. Menurut pengakuan Rizky, Gus Alex menghubunginya untuk meminjam uang dengan alasan memiliki keperluan mendesak.

Setelah menyanggupi, Rizky menyerahkan uang tersebut kepada orang yang ditunjuk oleh Gus Alex di kawasan Senayan, Jakarta. Rizky mengaku tidak mengenal orang yang menerima uang tersebut dan tidak mengetahui secara pasti tujuan penggunaan dana tersebut oleh sang stafsus. Tak berhenti di situ, pada Januari 2024, Gus Alex kembali menghubungi Rizky untuk meminjam uang tambahan sebesar Rp300 juta. Penyerahan dana kedua ini dilakukan di gedung PBNU, namun tetap tidak diterima langsung oleh Gus Alex melainkan melalui perantara.

Baca Juga:  Presiden Donald Trump Mempertimbangkan Serangan Militer Skala Besar Terhadap Iran

Sumber Uang dan Kaitan dengan Fee Percepatan Haji

Dalam kesaksiannya, Rizky mengungkap fakta mengejutkan mengenai asal-usul uang Rp500 juta yang dipinjamkan kepada Gus Alex. Ia mengakui bahwa dana tersebut bukanlah uang pribadi murni, melainkan bagian dari fee percepatan haji khusus yang ia terima selama tahun 2023. Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah Gus Alex mengetahui asal-usul uang tersebut, namun Rizky menyatakan bahwa Gus Alex tidak menanyakan sumber dana dan tidak mengetahui bahwa uang itu berasal dari fee percepatan.

Keterangan ini memicu pertanyaan lebih lanjut dari jaksa mengenai logika relasi kerja di lingkungan Kementerian Agama. Jaksa Greafik Loserte secara terbuka menyampaikan keheranannya di ruang sidang mengenai mengapa seorang staf khusus menteri harus berutang kepada pejabat setingkat Kasubdit. Rizky mengaku tidak mengetahui latar belakang mengapa Gus Alex melakukan hal tersebut.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mendakwa Yaqut telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam mengatur distribusi kuota haji yang berujung pada kerugian negara. Persidangan ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain guna mengungkap alur aliran dana dan keterlibatan masing-masing pihak dalam skandal korupsi tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Baca Juga:  Final Piala Presiden 2026 Digelar Tanpa Penonton dengan Pengamanan Ketat Aparat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *