Kejaksaan Agung Ungkap Tindak Pidana Pemerasan dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

  • Bagikan
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait kasus tindak pidana pencucian uang
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait kasus tindak pidana pencucian uang

Rakyatinside.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah memberikan penjelasan mengenai tindak pidana asal dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pihak otoritas penegak hukum menegaskan bahwa kasus ini berakar dari adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan selama proses penanganan perkara tertentu.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono. Pernyataan ini muncul setelah digelarnya rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Kortas Tipikor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, serta Komisi Kejaksaan (Komjak) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/9/2026).

Dugaan Pemerasan Terkait Kasus Besar

Dalam penjelasannya, Rudi Margono merinci bahwa tindak pidana asal yang mendasari sangkaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah berkaitan dengan praktik pemerasan. Merujuk pada regulasi yang berlaku, dugaan pemerasan ini diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan penanganan perkara korupsi besar yang pernah ditangani oleh Jampidsus Kejagung, yakni kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Selain Febrie, terdapat dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, yang juga disangkakan terkait tindak pidana pencucian uang.

Proses Hukum Menuju Persidangan

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa rangkaian penyidikan untuk kasus ini sudah dianggap rampung oleh Tim 9. Saat ini, institusi tersebut sedang menunggu kelengkapan administrasi atau status P-21 dari penuntut umum agar perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Hentikan Penggelembungan Harga Pengadaan Pemerintah

Rudi Margono menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum melalui proses persidangan yang transparan. Meski demikian, pihak Kejagung belum memberikan rincian konstruksi perkara secara mendalam kepada publik. Langkah ini diambil untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

“Perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” ujar Rudi dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, masyarakat akan mendapatkan akses yang lebih terbuka mengenai detail dakwaan. Untuk saat ini, publik diminta bersabar menunggu perkembangan di persidangan agar informasi yang disampaikan sesuai dengan fakta teknis yang teruji di mata hukum.

Hingga saat ini, belum ada tanggal pasti kapan pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan. Namun, koordinasi intensif antar lembaga penegak hukum terus dilakukan guna memastikan bahwa setiap langkah penanganan perkara ini memenuhi prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *