Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

  • Bagikan
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Rakyatinside.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas ini diambil sebagai upaya antisipasi guna mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat di lapangan selama proses pelaksanaan program tersebut.

Keputusan penghentian tersebut tertuang dalam surat edaran resmi dengan Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat instruksi penting ini ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Alasan Penghentian Pengumpulan Data MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penerbitan surat edaran tersebut kepada seluruh Kejati. Menurut penjelasannya, penghentian ini dilakukan karena batas waktu yang diberikan untuk pengumpulan data dan keterangan sebelumnya memang telah berakhir secara resmi.

Anang menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program di berbagai daerah. Dengan berakhirnya tenggat waktu tersebut, seluruh jajaran diinstruksikan untuk mematuhi perintah dan tidak lagi melakukan aktivitas pencarian data baru terkait program Makan Bergizi Gratis.

Kronologi dan Evaluasi Kebijakan Kejagung

Berdasarkan rincian dalam surat edaran, perintah penghentian ini merupakan hasil evaluasi mendalam atas instruksi yang telah dikeluarkan sebelumnya pada tanggal 15 Juni 2026. Pada instruksi terdahulu, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) diminta untuk melakukan inventarisasi berbagai permasalahan yang muncul dalam Program MBG yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Langkah penghentian aktivitas pengumpulan data ini juga diambil setelah adanya disposisi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Melalui surat edaran terbaru, Kejagung meminta dengan tegas kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah hukum Indonesia untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program tersebut tanpa terkecuali.

Baca Juga:  Polisi Irak Temukan Uang Korupsi Ratusan Miliar Rupiah di Dalam Gorong-Gorong

Tindak Lanjut Data yang Telah Terkumpul

Meskipun aktivitas pengumpulan data baru telah dihentikan, Kejagung memastikan bahwa seluruh data dan keterangan yang telah berhasil dihimpun sebelumnya tidak akan diabaikan begitu saja. Pihak kejaksaan akan tetap melakukan analisis mendalam dan tindak lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah masuk ke meja penyidik.

Data-data yang telah terkumpul tersebut nantinya akan didalami lebih lanjut untuk melihat keterkaitannya dengan perkara dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang saat ini sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut berdasarkan bukti-bukti kuat yang telah dikumpulkan sebelum batas waktu berakhir.

Anang Supriatna menambahkan bahwa proses pendalaman akan difokuskan pada keterkaitan data tersebut dengan perbuatan para tersangka yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, penghentian pengumpulan data ini justru memperjelas fokus penyelidikan pada data yang sudah ada guna mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *