Rakyatinside.com u2013 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) kini sedang mempertimbangkan langkah tegas untuk memangkas kuota penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran (FK) yang memiliki angka kegagalan tinggi pada ujian kompetensi ulang atau retaker. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab terhadap mutu dan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia.
Langkah penertiban ini diambil sebagai respons langsung terhadap kasus dinonaktifkannya status 297 mahasiswa program pendidikan profesi dokter per Mei 2026. Para mahasiswa tersebut dinonaktifkan setelah tercatat sebagai retaker yang berulang kali gagal dalam Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD).
Respons Tegas Mendiktisaintek Terhadap Kualitas Lulusan
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa kualitas lulusan dokter harus menjadi prioritas utama yang harus dipertanggungjawabkan oleh setiap perguruan tinggi. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan preventif demi menjaga standar profesi medis di tanah air.
“Ya itu, kualitasnya kita minta bertanggung jawab ya. Sehingga nanti kita sedang mempertimbangkan untuk mengurangi kuota (mahasiswa) kalau jumlah retaker yang tidak lulus dari satu perguruan tinggi itu cukup besar,” ujar Brian di sela-sela acara Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Aturan Masa Studi dan Mekanisme Ujian Ulang
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok, memberikan penjelasan lebih detail mengenai mekanisme bagi para peserta retaker UKNPDPD. Eduart menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebenarnya terbuka lebar dan dapat dilakukan berkali-kali selama masa studi profesi mahasiswa yang bersangkutan masih aktif.
Secara umum, masa studi profesi dokter memiliki batas waktu maksimal hingga lima tahun. Dari total masa studi tersebut, dua tahun dialokasikan untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan profesi atau koasistensi. Setelah fase tersebut selesai, mahasiswa memiliki sisa waktu tiga tahun untuk menuntaskan ujian kompetensi nasional.
Selung periode tiga tahun sisa masa studi tersebut, jumlah keikutsertaan ujian kompetensi tidak dibatasi. Mengingat dalam satu tahun ujian kompetensi biasanya diselenggarakan sebanyak dua hingga tiga kali, para mahasiswa sebenarnya memiliki banyak kesempatan untuk mencoba kembali hingga dinyatakan lulus.
Klarifikasi Mengenai Beban Biaya Kuliah Tunggal (UKT)
Eduart Wolok, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Gorontalo (UNG), juga meluruskan kesalahpahaman informasi yang beredar di masyarakat terkait beban finansial mahasiswa retaker. Ia menegaskan bahwa mahasiswa yang sudah menyelesaikan fase studi profesi namun belum lulus ujian kompetensi tidak perlu lagi membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Dan sudah tidak bayar UKT ya. Ini isu yang berkembang bahwasanya ketika dia belum lulus ujian kompetensi tapi sudah selesai profesi, masih bayar UKT,” tegas Eduart.
Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa biaya yang harus dikeluarkan secara mandiri oleh mahasiswa adalah biaya pendaftaran untuk ujian kompetensi ketiga, keempat, dan seterusnya. Hal ini dikarenakan pemerintah umumnya hanya memberikan bantuan atau menanggung biaya untuk ujian kompetensi pertama kali saja.
Imbauan Agar Kampus Jaga Kualitas Pendidikan
Menanggapi banyaknya kasus kegagalan retaker ini, Mendiktisaintek Brian Yuliarto meminta kepada seluruh perguruan tinggi penyelenggara program profesi dokter untuk lebih serius dalam membimbing mahasiswanya. Kampus memiliki tanggung jawab moral dan akademis untuk memastikan anak didiknya mampu melewati ujian standar nasional.
“Jadi kesempatan memang sudah banyak. Hanya kita juga meminta perguruan tinggi-perguruan tinggi yang melaksanakan program itu untuk meningkatkan kualitasnya dengan baik dan membimbing dengan benar,” pungkas Brian.
Langkah pembinaan dan pengawasan ketat ini diharapkan dapat memotivasi seluruh Fakultas Kedokteran di Indonesia agar tidak hanya fokus pada kuantitas penerimaan mahasiswa, melainkan juga berkomitmen melahirkan lulusan dokter yang kompeten, amanah, dan siap mengabdi bagi kesehatan masyarakat.





