Rakyatinside.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas untuk mengakhiri praktik aktivasi nomor telepon seluler ilegal yang menggunakan identitas orang lain. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026, seluruh operator seluler di Indonesia diwajibkan untuk menerapkan sistem registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis pemindaian wajah atau face recognition. Kebijakan ini diharapkan dapat menutup celah peredaran nomor ‘siluman’ yang kerap disalahgunakan untuk tindakan kriminal.
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan ini, Komdigi juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang selama ini digunakan dalam proses registrasi nomor HP secara manual tanpa verifikasi wajah.
Kronologi Pengetatan Registrasi Kartu SIM
Langkah pengetatan ini diambil setelah adanya temuan langsung di lapangan. Pada tanggal 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil melakukan pemantauan bersama. Hasil pemantauan tersebut menunjukkan bahwa masih ada operator seluler yang mengaktifkan kartu perdana pelanggan baru hanya dengan validasi NIK dan No.KK biasa, tanpa melalui proses verifikasi biometrik.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh melindungi data pribadi masyarakat. Pemerintah tidak ingin lagi ada nomor seluler aktif yang menggunakan identitas milik orang lain secara tidak sah.
‘Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,’ ujar Edwin pada Sabtu (4/7/2027).
Sebagai langkah resmi, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler. Surat tersebut menginstruksikan penghentian total proses aktivasi pelanggan baru yang tidak menggunakan mekanisme verifikasi biometrik. Seluruh proses registrasi kartu SIM kini wajib tunduk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Keesokan harinya, pada tanggal 2 Juli 2026, Komdigi juga mengirimkan surat resmi kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri. Surat ini berisi permintaan penutupan akses validasi NIK dan No.KK untuk registrasi pelanggan seluler yang dilakukan di luar mekanisme biometrik. Dengan penutupan akses ini, tidak akan ada lagi celah bagi operator atau pihak ketiga untuk melakukan registrasi kartu SIM secara instan tanpa kehadiran fisik dan verifikasi wajah pengguna asli.
Hasil Sidak Lapangan di Jakarta Pusat
Untuk memastikan aturan ini benar-benar berjalan di tingkat ritel, Komdigi langsung melakukan pengawasan langsung di lapangan. Pada tanggal 3 Juli 2026, Edwin Abdullah memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat. Sidak ini bertujuan memantau langsung implementasi registrasi biometrik di gerai-gerai resmi operator seluler.
Namun, hasil sidak menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan operator belum merata. Dari pemeriksaan tersebut, Komdigi menemukan baru ada satu operator seluler yang telah menerapkan registrasi biometrik sesuai dengan regulasi baru. Sementara itu, dua operator seluler lainnya kedapatan masih melayani registrasi pelanggan baru hanya menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi wajah.
Lebih memprihatinkan lagi, petugas di lapangan juga menemukan adanya kartu SIM yang sudah diaktifkan terlebih dahulu (pre-activated) dan siap digunakan untuk dijual bebas. Temuan kartu SIM ‘siluman’ ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk semakin memperketat pengawasan pada rantai distribusi dan proses aktivasi nomor seluler di Indonesia.
Mencegah Kejahatan Siber dan Penipuan Digital
Edwin Abdullah menjelaskan bahwa penerapan registrasi berbasis biometrik ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi utama dalam membangun ekosistem telekomunikasi nasional yang aman. Penggunaan wajah sebagai alat verifikasi memastikan bahwa setiap nomor HP terhubung langsung dengan pemilik identitas yang sah secara fisik.
‘Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,’ jelas Edwin.
Keberhasilan program perlindungan data ini sangat bergantung pada komitmen dan kepatuhan dari seluruh operator seluler di Indonesia. Komdigi mengimbau para operator untuk menempatkan perlindungan masyarakat di atas kepentingan bisnis semata.
‘Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,’ tambah Edwin.
Ancaman Sanksi Bagi Operator yang Melanggar
Komdigi memastikan bahwa pengawasan terhadap kewajiban registrasi biometrik ini tidak akan berhenti pada sidak awal saja. Pemantauan ketat akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan tidak ada lagi operator yang membandel.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum. Jika di kemudian hari masih ditemukan operator seluler yang mengaktifkan nomor pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik sesuai aturan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif tegas. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.





