BANJARMASIN – Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga saat ini terpantau masih tergolong sangat rendah. Berdasarkan data terbaru hingga pertengahan tahun 2026, realisasi aktivasi aplikasi identitas digital tersebut baru menyentuh angka 7,89 persen dari total jumlah penduduk wajib KTP di daerah setempat.
Angka capaian tersebut dinilai masih sangat jauh dari target nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni sebesar 30 persen. Guna mengatasi ketimpangan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin kini terus memperkuat berbagai strategi percepatan. Langkah ini diambil agar masyarakat semakin masif beralih menggunakan identitas kependudukan yang berbasis digital.
Langkah Strategis Disdukcapil Mulai dari Lingkungan ASN
Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Helfian Noor, menjelaskan bahwa salah satu langkah taktis awal yang akan segera diterapkan adalah dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk melakukan aktivasi IKD. ASN diharapkan dapat menjadi motor penggerak sekaligus contoh nyata bagi masyarakat umum dalam memanfaatkan teknologi administrasi kependudukan ini.
Selain menyasar kalangan pegawai pemerintahan, Disdukcapil juga memperluas jangkauan aktivasi dengan menyasar berbagai sektor pelayanan masyarakat lainnya. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah di lingkungan Pemkot Banjarmasin. Sinergi ini dirancang agar sosialisasi dan proses aktivasi dapat menyentuh berbagai lapisan warga secara lebih cepat dan efisien.
Sebagai bentuk keseriusan, Disdukcapil Banjarmasin telah menerbitkan surat edaran resmi. Mereka juga aktif membangun kerja sama erat dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Salah satu instansi yang digandeng adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Banjarmasin, yang dinilai memiliki jaringan luas hingga ke tingkat keluarga.
Landasan Hukum dan Manfaat Identitas Kependudukan Digital
Penerapan IKD di tingkat daerah ini merupakan bagian langsung dari implementasi kebijakan nasional. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital secara nasional.
Menurut Helfian, keberhasilan penerapan program transisi digital ini tidak hanya bergantung pada intensitas sosialisasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah saja. Faktor penentu yang tidak kalah penting adalah seberapa luas pemanfaatan serta integrasi identitas digital tersebut di dalam berbagai ekosistem layanan publik yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Integrasi Layanan Perbankan dan Perlindungan Sosial
Salah satu pendorong utama yang diyakini mampu meningkatkan minat warga secara signifikan adalah integrasi aplikasi IKD dengan sektor perbankan dan program perlindungan sosial. Saat ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menjalin kerja sama resmi dengan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk pemanfaatan IKD dalam transaksi perbankan.
Helfian berharap kerja sama serupa dapat segera diikuti oleh sektor perbankan di tingkat daerah, termasuk bank pembangunan daerah seperti Bank Kalsel. Jika lembaga keuangan daerah mengadopsi sistem verifikasi berbasis IKD ini, manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat luas di Kalimantan Selatan.
Dengan adanya integrasi ini, warga tidak perlu lagi merasa panik atau khawatir apabila kartu fisik KTP-el mereka tertinggal di rumah saat ingin melakukan transaksi keuangan. Data identitas yang tersimpan secara aman di dalam aplikasi IKD di ponsel pintar sudah menjadi dokumen pendukung resmi yang sah dan diakui secara hukum.
Selain di sektor perbankan, perluasan pemanfaatan IKD kini juga mulai diterapkan secara bertahap pada program layanan perlindungan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Digitalisasi data ini diharapkan mempermudah proses verifikasi penerima bantuan sehingga penyaluran program sosial menjadi lebih tepat sasaran, cepat, dan aman.
Melalui perluasan implementasi yang menyentuh berbagai lini pelayanan publik ini, Disdukcapil Banjarmasin merasa optimis bahwa angka capaian aktivasi IKD di kota seribu sungai ini akan terus merangkak naik. Langkah modernisasi ini sekaligus mendukung penuh jalannya transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi secara nasional.





