Mantan SBM BRI Tanjung Divonis Penjara Atas Kasus Korupsi Rp4,8 Miliar

  • Bagikan
Sidang putusan kasus korupsi mantan SBM BRI Tanjung Syarifuddin Buny di PN Tipikor Banjarmasin.
Sidang putusan kasus korupsi mantan SBM BRI Tanjung Syarifuddin Buny di PN Tipikor Banjarmasin.

BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin secara resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa Syarifuddin Buny. Mantan Small Business Manager (SBM) Kantor Cabang BRI Tanjung tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi transaksi perbankan yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4,8 miliar.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto, pada hari Selasa sore, tanggal 7 Juli 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Syarifuddin Buny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.

Detail Vonis dan Sanksi Denda untuk Terdakwa

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Syarifuddin Buny selama 1 tahun dan 3 bulan. Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan oleh terdakwa, maka hukuman denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan tambahan selama 50 hari.

Tidak hanya denda, hakim juga menghukum mantan manajer perbankan tersebut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp95 juta. Ketentuannya, jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 8 bulan penjara.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis Hakim Lebih Ringan Dibandingkan Tuntutan Jaksa

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin ini tercatat lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. JPU sebelumnya menuntut agar Syarifuddin Buny dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Baca Juga:  1.678 Hotspot Terpantau di Kalsel, Gubernur Muhidin Imbau Masyarakat Tak Membakar Lahan

Selain tuntutan pidana penjara yang lebih lama, JPU juga sebelumnya menuntut denda yang lebih besar yaitu senilai Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Namun untuk besaran uang pengganti kerugian negara, tuntutan jaksa sama dengan putusan hakim yaitu sebesar Rp95 juta. Hanya saja, JPU menuntut jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama 1 tahun, yang kemudian dipangkas hakim menjadi 8 bulan penjara.

Kronologi Kasus Korupsi dan Modus Pemindahbukuan Dana Nasabah

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kasus tindak pidana korupsi ini berawal dari penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh Syarifuddin Buny saat masih menjabat sebagai SBM di BRI Cabang Tanjung. Terdakwa diketahui telah meloloskan ratusan transaksi pemindahbukuan dana milik nasabah secara ilegal.

Transaksi pemindahbukuan fiktif tersebut diajukan oleh Norifansyah, yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di Kantor Cabang BRI Tanjung. Hingga saat ini, Norifansyah masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Tindakan pemindahbukuan dana nasabah ini dilakukan secara internal tanpa adanya persetujuan resmi dari pemilik rekening yang bersangkutan. Proses tersebut juga dilakukan dengan mengabaikan prosedur operasional standar perbankan yang semestinya berlaku ketat untuk menjaga keamanan dana nasabah.

Dalam kurun waktu antara bulan Januari hingga Desember tahun 2024, Syarifuddin Buny bersama-sama dengan Norifansyah tercatat telah melakukan sebanyak 128 kali transaksi pemindahbukuan internal. Mereka berdua menggunakan formulir berkode UM-06 tanpa melakukan verifikasi berlapis sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.

Dana-dana nasabah yang dipindahkan secara sepihak tersebut bersumber dari beberapa jenis rekening yang dikelola oleh bank. Sumber dana tersebut meliputi rekening giro nasabah, rekening tabungan biasa, hingga rekening cadangan pembayaran utang atau Debt Service Reserve Account (DSRA).

Baca Juga:  Kapolres Tabalong Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Personel dan PNS

Selain melakukan pemindahbukuan dana dari rekening-rekening nasabah secara ilegal, persidangan juga mengungkap modus penyalahgunaan lainnya. Terdakwa terbukti menyalahgunakan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman nasabah. Dana kelonggaran tarik yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan bisnis debitur, justru dialihkan secara tidak sah.

Dana hasil penyalahgunaan fasilitas tersebut digunakan oleh terdakwa dan rekannya untuk menutupi kewajiban pembayaran kredit atau utang dari debitur lain yang bermasalah. Selain untuk menutupi kredit debitur lain, sebagian dana tersebut juga dialirkan untuk memenuhi berbagai kepentingan pribadi mereka. Akibat seluruh rangkaian tindakan manipulatif ini, keuangan negara mengalami kerugian total mencapai sekitar Rp4,8 miliar.

Sumber informasi awal: klikkalsel.com. Konten disusun ulang dengan penambahan struktur dan konteks editorial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *