Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS

  • Bagikan
Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS
Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS

KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru terus berkomitmen memperkuat penegakan disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah strategis ini diwujudkan melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta pengoptimalan penggunaan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS).

Upaya peningkatan kapasitas dan pengawasan ini disampaikan secara resmi dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru. Acara tersebut berlangsung pada Selasa (7/7/2026) di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru.

Sinergi Pembelajaran Luring dan Daring

Sosialisasi penting ini dilaksanakan dengan metode hibrida untuk memastikan jangkauan penyebaran informasi yang maksimal ke seluruh lini pemerintahan. Sebanyak 100 orang ASN hadir secara langsung (luring) di Aula Bamega. Sementara itu, seluruh ASN dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru turut mengikuti jalannya acara secara daring melalui aplikasi konferensi video Zoom.

Tujuan Implementasi PP 94/2021 dan Aplikasi I-DIS

Dalam laporannya, Ketua Panitia Penyelenggara, Erwan Ariansyah, memaparkan maksud utama dari penyelenggaraan sosialisasi ini. Kegiatan ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman mendalam bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru terkait prosedur penegakan disiplin dan sanksi yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Erwan menekankan bahwa tujuan akhirnya adalah membentuk sosok aparatur negara yang tidak hanya disiplin, tetapi juga profesional dalam menjalankan kewajibannya. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi I-DIS sebagai sistem terintegrasi dalam penanganan berbagai kasus pelanggaran disiplin kepegawaian.

Kunci Pelayanan Publik yang Berkualitas

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru, Ir. Anang Muhammad Zen, ST., MT., CGCAE, mewakili Pemerintah Kabupaten Kotabaru, memberikan apresiasi tinggi kepada BKPSDM Kotabaru atas inisiatif penyelenggaraan sosialisasi ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penegakan disiplin yang konsisten merupakan fondasi utama untuk membangun birokrasi yang bersih dan meningkatkan mutu pelayanan publik.

Baca Juga:  DPRD Kalsel Minta PLN Manfaatkan Bendungan Tapin dan Permudah PLTS Atap

Anang juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bersedia membagikan ilmu serta memberikan panduan mengenai aturan-aturan terbaru kepegawaian. Menurutnya, dinamika regulasi kepegawaian akan terus berkembang sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi. Oleh karena itu, setiap ASN dituntut untuk selalu memperbarui pengetahuan mereka agar dapat bekerja secara akuntabel dan berintegritas tinggi.

Dengan adanya sosialisasi ini, Anang berharap para peserta dapat menyerap informasi secara utuh. Pemahaman yang komprehensif ini dinilai sangat penting guna mencegah terjadinya kesalahan prosedur atau kekeliruan dalam penerapan aturan disiplin di lingkungan unit kerja masing-masing.

Dukungan Instansi dan Pemaparan Materi

Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kotabaru, Selamat Riyadi, S.Pd., M.Ed. Untuk memberikan pemaparan materi yang komprehensif, acara ini menghadirkan jajaran narasumber ahli dari Kantor Regional 8 BKN Banjarbaru.

Para pemateri yang hadir memberikan panduan teknis dan teoretis tersebut antara lain adalah Bajoe Loedi Hargono, MM., MT., M.Sc., Hospita Gloria Situmorang, SH., M.AP, serta Annisa Yasfa Nabilla, S.Kom. Sesi pemaparan materi ini menjadi ruang diskusi interaktif bagi para peserta untuk mendalami mekanisme aplikasi I-DIS secara langsung.

Sumber informasi awal: klikkalsel.com. Konten disusun ulang dengan penambahan struktur dan konteks editorial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *