Rakyatinside.com — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali mengagendakan undangan klarifikasi terhadap mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno pada Kamis (23/7/2026). Permintaan keterangan tersebut dilakukan untuk mendalami penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).
Klarifikasi Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan bahwa agenda yang dilayangkan kepada Oegroseno murni merupakan undangan klarifikasi untuk mengumpulkan keterangan formal, bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut.
Totok menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil kepolisian bermula dari adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hukum pada proses pengadaan lahan Sepolwan. Proses penyelidikan ini ditujukan untuk menentukan secara pasti apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
Landasan Hukum Penyelidikan Kortas Tipidkor
Dalam pelaksanaan tugas penyelidikan ini, Kortas Tipidkor Polri mengacu pada prosedur hukum acara yang berlaku. Totok menyebutkan bahwa mekanisme permintaan keterangan melalui undangan klarifikasi diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan j Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melalui landasan hukum tersebut, penyelidik berwenang meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna membuat terang suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Kepolisian memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa melampaui kewenangan.
Sikap dan Respons Mantan Wakapolri Oegroseno
Di sisi lain, Komjen (Purn) Oegroseno menilai penerbitan surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri tersebut sebagai bentuk indikasi kriminalisasi terhadap dirinya. Perkara yang diselidiki mencakup dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di wilayah Lembang, Jawa Barat.
Berdasarkan dokumen yang diterimanya, Oegroseno mencatat bahwa penyelidikan perkara ini dimulai sejak 2 Juli 2026, sedangkan permohonan kehadiran untuk klarifikasi dikirimkan pada 16 Juli 2026.
Oegroseno menyampaikan rasa herannya atas langkah penyidikan terhadap kebijakan yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun lalu. Ia juga mempertanyakan keberadaan hasil audit resmi dari lembaga pengawas seperti BPK, BPKP, atau Irwasum Polri untuk mendukung dugaan tersebut. Menurutnya, penyidik perlu memahami hukum acara pidana serta memperjelas kualifikasi perbuatan pidana dan potensi kerugian negara sebelum merumuskan dugaan korupsi.





