Rakyatinside.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan proyek dan penerimaan suap. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026).
Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah Sudirman, selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), serta Alvonsus Gani yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI). Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait praktik lancung dalam proyek-proyek di wilayah Lombok Barat.
Modus Operandi Pengaturan Proyek
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari instruksi Lalu Ahmad Zaini kepada Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memenangkan berbagai proyek pemerintah. Agar tidak terdeteksi publik dan terhindar dari isu konflik kepentingan, Sudirman diduga menggunakan bendera CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai wadah pengerjaan proyek. Strategi ‘pinjam bendera’ ini dilakukan agar nama perusahaan Sudirman tidak muncul secara administratif sebagai pemenang lelang resmi.
Sudirman berhasil memenangkan proyek dengan nilai total Rp 17,9 miliar melalui mekanisme tender dan penunjukan langsung. Beberapa proyek tersebut meliputi Rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025-2026, pembangunan gedung kantor, serta renovasi kantor bupati. Selain itu, CV DKK juga menggarap berbagai proyek di Bappeda dan Dispora dengan nilai mencapai Rp 31,1 miliar. Dari total keuntungan tersebut, Sudirman diduga menyisihkan aliran dana sebesar Rp 10,8 miliar untuk Bupati Lalu Ahmad Zaini.
Suap dari PT MSI dan Fasilitas Mewah
Selain aliran dana dari proyek di Dinas PUPR, Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima suap dari Alvonsus Gani, Direktur PT MSI. Suap ini terkait dengan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar. Alvonsus diduga memberikan berbagai bentuk gratifikasi kepada Bupati sebagai imbalan atas kelancaran proyek yang dikerjakan perusahaannya.
Bentuk suap yang diterima Lalu Ahmad Zaini dari Alvonsus sangat beragam, mulai dari uang tunai hingga barang-barang mewah. Rincian penerimaan tersebut meliputi:
- Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar.
- Satu pasang sepatu bermerek Hermes seharga Rp 19 juta.
- Satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta.
- Uang tunai sekurang-kurangnya Rp 380 juta.
- Fasilitas akomodasi perjalanan dinas Lombok-Jakarta pulang-pergi.
- Satu ekor sapi kurban seharga Rp 17 juta.
Secara keseluruhan, akumulasi nilai suap dan gratifikasi dalam bentuk uang serta barang yang diterima oleh Bupati Lalu Ahmad Zaini mencapai Rp 12,4 miliar.
Jeratan Pasal Hukum
Tindakan para tersangka kini berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius. Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
Pihak KPK menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai integritas pejabat publik dalam mengelola anggaran negara. Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam jaringan korupsi yang terstruktur ini. Masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan proses peradilan yang akan segera berlangsung.





