Saham Summarecon Agung Anjlok Usai Presiden Direktur Terjaring OTT KPK

  • Bagikan
Pergerakan grafik saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) yang melemah di Bursa Efek Indonesia.
Pergerakan grafik saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) yang melemah di Bursa Efek Indonesia.

Rakyatinside.com — Saham PT Summarecon Agung Tbk. dengan kode emiten SMRA mengalami koreksi tajam pada perdagangan sesi I hari Selasa, 15 September 2026. Penurunan harga saham ini terjadi menyusul kabar mengejutkan mengenai Presiden Direktur perseroan, Adrianto Pitojo Adhi, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam, 14 September 2026.

Kabar penangkapan petinggi perusahaan properti terkemuka ini langsung direspons negatif oleh pasar keuangan. Para pelaku pasar melakukan aksi jual yang menyebabkan nilai saham emiten real estate tersebut merosot signifikan sejak menit-menit pertama perdagangan dibuka.

Kronologi Pelemahan Saham SMRA di Bursa Efek

Pada pembukaan perdagangan hari Selasa, saham SMRA langsung tertekan dan berada di level Rp332 per unit. Sentimen negatif dari penangkapan sang presiden direktur sempat menyeret saham ini anjlok hingga 7,23 persen ke level Rp308 per lembar saham. Tekanan jual yang tinggi memperlihatkan kekhawatiran investor terhadap keberlangsungan tata kelola perusahaan ke depan.

Kendati sempat terpuruk di titik terendahnya, saham SMRA perlahan berhasil memangkas sebagian koreksinya menjelang siang hari. Pada pukul 11.07 WIB, saham properti ini tercatat berada di level harga Rp312 per saham, atau mengalami pelemahan sebesar 6,02 persen. Meskipun ada sedikit pemulihan, ketidakpastian pasar masih membayangi pergerakan saham perusahaan ini sepanjang sisa hari perdagangan. Hingga informasi ini diturunkan, manajemen PT Summarecon Agung Tbk. belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pimpinan mereka maupun dampak operasionalnya.

Detail Operasi Tangkap Tangan KPK

Kasus yang menjerat Adrianto Pitojo Adhi ini berawal dari operasi senyap yang dilakukan tim penindak KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah tersebut mengamankan total 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi.

Baca Juga:  BPS Tegaskan DTSEN Merupakan Social Registry Bukan Daftar Penerima Bansos

Selain menjaring Presiden Direktur Summarecon, KPK juga menangkap sejumlah pejabat penting dari instansi pertanahan. Di antaranya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Tokoh publik lain seperti Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut diamankan dalam operasi yang sama.

Kasus Pengurusan HGB dan Barang Bukti Ratusan Miliar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan erat dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain masalah HGB tersebut, penyelidikan juga mengarah pada dugaan penerimaan-penerimaan tidak sah lainnya yang melibatkan para tersangka.

Dalam penyelidikan tertutup ini, tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus dan dikemas rapi di dalam boks, kardus, serta koper. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 20 koper berisi uang yang kini tengah dihitung oleh pihak berwenang. Estimasi sementara nilai nominal uang sitaan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif. Waktu tersebut akan digunakan untuk menentukan status hukum dari masing-masing pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *