Rakyatinside.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memamerkan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan USD 166 ribu. Tumpukan uang dalam jumlah besar tersebut ditata sedemikian rupa hingga menyerupai kasur saat ditampilkan di hadapan publik. Pemandangan tidak biasa ini menarik perhatian besar karena memperlihatkan tumpukan uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang menggunung di area konferensi pers dengan pengawalan yang sangat ketat dari petugas keamanan.
Penyitaan uang tunai dalam jumlah jumbo ini berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Perusahaan swasta tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang serta tindakan melawan hukum terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal milik PT Inhutani V yang berlokasi di Provinsi Lampung. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat aktivitas ilegal tersebut.
Penampakan Uang Sitaan Senilai Rp 1 Triliun yang Menggunung
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada hari Kamis, 10 September 2026, tumpukan uang sitaan tersebut dipamerkan secara terbuka di lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Gunungan uang kertas pecahan Rp 100 ribu itu ditata dengan sangat rapi dan bertumpuk-tumpuk hingga menyerupai sebuah ‘kasur’ di area yang telah disiapkan untuk konferensi pers. Setiap kelompok uang kertas dikemas rapat ke dalam bungkus plastik bening, di mana masing-masing bungkusan plastik tersebut memiliki nilai nominal sebesar Rp 1 miliar.
Di area jumpa pers, pihak Kejaksaan Agung juga menyediakan layar informasi yang memuat rincian lengkap mengenai jumlah barang bukti yang disita. Berdasarkan data yang ditampilkan di layar tersebut, total uang tunai yang disita dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) berjumlah Rp 1.003.184.000.000 (satu triliun tiga miliar seratus delapan puluh empat juta rupiah) dan mata uang asing sebesar USD 166.000 (seratus enam puluh enam ribu dolar Amerika Serikat). Penjagaan ketat oleh aparat keamanan bersenjata lengkap dilakukan di sekitar tumpukan uang tersebut guna menjamin keamanan selama jalannya ekspos barang bukti kepada awak media.
Duduk Perkara Kasus Penggunaan Lahan Hutan PT Inhutani V
Kasus ini bermula dari status kepemilikan dan hak pengelolaan lahan hutan di Provinsi Lampung. PT Inhutani V Lampung sebelumnya telah mendapatkan izin resmi untuk mengelola kawasan hutan produksi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Izin tersebut memberikan Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 157 hektare kepada PT Inhutani V.
Namun, dalam perkembangannya, PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), yang merupakan sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula di wilayah Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, melakukan tindakan sepihak. Sejak tahun 2007, PT PSMI diketahui telah melakukan pengelolaan lahan yang sebenarnya merupakan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan tersebut. Tindakan pengelolaan lahan ini dilakukan dengan cara membuka kawasan hutan dan memanfaatkan hasil hutan guna membuka perkebunan tebu skala besar dengan luas mencapai 32.375 hektare tanpa prosedur perizinan yang sah.
Perjanjian Kerja Sama yang Dinyatakan Tidak Sah
Untuk melegalisasi aktivitas pengelolaan lahan yang telah berjalan, pihak direksi PT PSMI kemudian melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Inhutani V (Persero) pada tahun 2013. Tujuan dari pembuatan MoU tersebut adalah untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Menariknya, perjanjian kerja sama ini dibuat dengan klausul yang berlaku surut (retroaktif), yakni dihitung sejak tahun 2007 hingga waktu penandatanganan resmi pada tahun 2013.
Akan tetapi, upaya legalisasi melalui perjanjian kerja sama tersebut dinilai melanggar hukum. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal (Dirjen) terkait secara tegas menyatakan bahwa perjanjian kerja sama tumpang sari antara PT PSMI dan PT Inhutani V tersebut tidak sah. Dengan demikian, seluruh tindakan PT PSMI dalam membuka kawasan hutan dan menguasai lahan perkebunan milik PT Inhutani V (Persero) dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang secara langsung mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Pengambilalihan Kasus dari Kejati Lampung oleh Kejagung
Penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret PT PSMI ini pada awalnya ditangani dan berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Namun, demi memperkuat proses pembuktian perkara dan memastikan penanganan kasus berjalan lebih optimal, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menarik dan mengambil alih penanganan kasus tersebut secara langsung ke tingkat pusat di Jakarta.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membenarkan adanya pengambilalihan penanganan perkara tersebut dari tingkat daerah. Dalam pernyataannya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 7 September 2026, Saiful menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat seluruh konstruksi hukum dan pembuktian perkara. PT PSMI terindikasi kuat telah melakukan penanaman komoditas tebu secara melawan hukum di area hutan milik PT Inhutani V Lampung, yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.
Proses Penyidikan, Pemeriksaan Saksi, dan Pemblokiran Rekening
Hingga saat ini, tim penyidik dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara intensif guna mengusut tuntas kasus ini. Penyidik tercatat telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pusaran kasus ini. Selain memeriksa puluhan saksi, pihak penyidik juga melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen penting yang berkaitan erat dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Guna mencegah pemindahan aset dan mengamankan barang bukti lainnya, Kejaksaan Agung juga telah mengambil langkah tegas berupa pemblokiran terhadap 10 rekening operasional yang digunakan untuk pengelolaan perkebunan milik PT PSMI. Selain itu, Kejagung juga telah melakukan gelar perkara bersama dengan pihak auditor negara guna menghitung secara pasti dan akurat total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat aktivitas perkebunan tebu ilegal tersebut. Kendati penyidikan terus berjalan dinamis dan berbagai barang bukti bernilai fantastis telah disita, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.
Asal-Usul Uang Sitaan dan Status Penitipan Dana
Terkait dengan asal-usul uang tunai senilai lebih dari Rp 1 triliun dan USD 166 ribu yang dipamerkan tersebut, Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari seorang pegawai PT PSMI yang berinisial PRL. Proses penyitaan uang tunai berukuran raksasa ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari lembaga peradilan, yakni melalui penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor penetapan 4522/vit.b/sita2026/pnjktselatan.
Uang senilai Rp 1 triliun tersebut diserahkan oleh pihak PT PSMI kepada penyidik sebagai bentuk iktikad baik atau good will. Dana tersebut diserahkan sebagai langkah antisipasi atau jaminan apabila nantinya dalam proses persidangan perkara ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini, seluruh uang sitaan tersebut telah dimasukkan dan disimpan dengan aman di dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung yang ditempatkan pada bank Himbara, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI). Untuk kepentingan ekspos media di Gedung Kejagung, pihak penyidik secara khusus meminta pihak Bank Syariah Indonesia untuk menghadirkan fisik uang tunai tersebut secara langsung di lokasi konferensi pers.





