Rakyatinside.com — Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan klarifikasi penting mengenai fungsi dan kedudukan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa DTSEN dirancang sebagai social registry atau basis data tunggal sosial ekonomi masyarakat, bukan sebagai beneficiary registry atau daftar langsung penerima bantuan sosial (bansos). Penegasan ini sangat krusial agar masyarakat memahami bahwa tercatatnya nama mereka di dalam sistem ini tidak secara otomatis membuat mereka langsung berhak mendapatkan program bantuan dari pemerintah.
Langkah konsolidasi data ini merupakan terobosan besar dalam pengambilan kebijakan berbasis data di Indonesia. DTSEN menjadi sistem registrasi sosial pertama di tanah air yang mengintegrasikan berbagai data sektoral menjadi satu kesatuan. Melalui sistem ini, pemerintah berupaya menciptakan satu basis data utama yang valid untuk menyalurkan berbagai program intervensi sosial agar lebih tepat sasaran dan efisien bagi seluruh masyarakat yang berhak menerimanya.
Perbedaan Mendasar Antara Social Registry dan Beneficiary Registry
Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, Kepala BPS menjelaskan perbedaan mendasar antara social registry dan beneficiary registry. DTSEN berfungsi penuh sebagai social registry yang memuat data lengkap mengenai kondisi sosial ekonomi penduduk. Sementara itu, penentuan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan atau masuk dalam beneficiary registry tetap menjadi kewenangan penuh dari masing-masing kementerian atau lembaga teknis terkait sesuai dengan kebijakan operasional mereka.
Kewenangan penentuan penerima program bantuan tersebut disesuaikan dengan kriteria dan anggaran dari masing-masing menteri. Amalia mencontohkan mekanisme ini melalui pelaksanaan program Sekolah Rakyat. Dalam program tersebut, kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama berada pada desil 1 dan desil 2 dalam data social registry DTSEN. Namun, keberadaan mereka di desil tersebut tidak langsung menjamin mereka mendapatkan bantuan sekolah secara otomatis.
Hal ini dikarenakan kementerian terkait yang menyelenggarakan program Sekolah Rakyat masih memiliki kriteria tambahan yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Kriteria tambahan inilah yang menyaring data dari social registry menjadi beneficiary registry. Dengan demikian, DTSEN berfungsi sebagai penyedia basis data awal yang komprehensif, sedangkan keputusan akhir penerima manfaat tetap berada di tangan kementerian penyelenggara program bantuan tersebut.
Peran BPS dan Dasar Hukum Pembentukan DTSEN
Dalam pengelolaannya, BPS mendapatkan amanah resmi sebagai lembaga pengelola DTSEN. Tugas ini dijalankan dengan melibatkan kerja sama lintas sektor yang erat. Kementerian, lembaga negara, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia turut berperan aktif dalam membantu proses pemutakhiran, verifikasi, hingga validasi data di lapangan agar informasi yang tersaji selalu akurat dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Integrasi data ini dilakukan untuk mengatasi masalah klasik berupa data yang tersebar dan tidak terkonsolidasi dengan baik di masa lalu. Kini, seluruh data tersebut dihimpun, ditunggalkan, dan diintegrasikan oleh BPS. Langkah strategis ini mengacu pada amanah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Melalui aturan hukum ini, kementerian dan lembaga dapat memanfaatkan DTSEN sesuai kebutuhan program kerja masing-masing, termasuk sebagai dasar penentuan sasaran program intervensi sosial.
Secara teknis, isi dari DTSEN adalah registrasi atau basis data (database) yang mengumpulkan seluruh daftar penduduk Indonesia yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK). Seluruh data kependudukan tersebut kemudian disatukan ke dalam satu data tunggal nasional yang dikelola secara terpusat oleh BPS untuk memastikan tidak ada lagi tumpang tindih data kependudukan dalam program bantuan sosial.
Mekanisme Pemutakhiran Data Secara Dinamis dan Keterlibatan Masyarakat
Karakteristik utama dari DTSEN adalah sifatnya yang sangat dinamis. BPS menyadari bahwa kondisi sosial dan ekonomi masyarakat tidak pernah statis dan dapat berubah sewaktu-waktu akibat berbagai faktor. Oleh karena itu, pemutakhiran data secara berkala menjadi hal yang mutlak dilakukan agar DTSEN tetap mencerminkan kondisi riil di lapangan. Proses pemutakhiran ini memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Amalia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak suara untuk memberikan koreksi terhadap data mereka secara mudah, jelas, dan transparan. Partisipasi aktif ini penting karena DTSEN bukan hanya milik pemerintah, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia yang harus dijaga bersama-sama. Akurasi data yang terjaga dengan baik akan memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi keluarga yang benar-benar membutuhkan uluran tangan dan memastikan program bantuan sampai ke tangan yang tepat.
Di balik deretan angka dan data statistik yang ada di dalam DTSEN, terdapat nama-nama individu dan keluarga nyata yang sedang berjuang untuk mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah. Melalui perbaikan data yang terus-menerus, keluarga-keluarga yang sebelumnya tidak terdata atau tidak terlihat oleh sistem kini dapat terdata dengan baik. Perubahan status dari “tidak terlihat” menjadi “terlihat” ini membuka peluang besar bagi pemerintah untuk memberikan bantuan secara lebih presisi.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara data diri atau keluarganya di dalam DTSEN dengan kondisi ekonomi riil yang mereka alami, pemerintah telah menyediakan saluran resmi untuk mengajukan perbaikan. Masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme usul dan sanggah yang tersedia di berbagai kanal resmi. Beberapa kanal tersebut di antaranya adalah situs Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasinya, sistem SIKS-NG melalui operator di tingkat desa atau kelurahan, serta situs Cek DTSEN di dtsen-form.bps.go.id.
Dampak Nyata Penggunaan DTSEN Terhadap Penyaluran Bansos
Penggunaan DTSEN yang lebih terintegrasi ini terbukti memberikan dampak positif yang sangat signifikan di lapangan. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengungkapkan bahwa integrasi data ini telah membantu menemukan jutaan warga yang sebelumnya terlewat dari program bantuan pemerintah. Berdasarkan hasil pemanfaatan DTSEN terbaru, terdapat sebanyak 4.330.417 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya tidak pernah tersentuh bantuan kini berhasil terdaftar sebagai penerima program bantuan pemerintah.
Jutaan KPM baru tersebut kini dapat menikmati berbagai program perlindungan sosial yang krusial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan. Penemuan jutaan penerima manfaat baru ini menjadi bukti nyata bahwa keberadaan DTSEN mampu meminimalkan kesalahan pencatatan atau exclusion error, di mana masyarakat miskin yang berhak justru tidak terdata dalam program bantuan sosial pemerintah.
Meskipun menunjukkan hasil yang sangat positif, Menteri Sosial mengakui bahwa sistem DTSEN saat ini memang belum sepenuhnya sempurna. Masih terdapat beberapa kesalahan atau error data di lapangan yang terus diperbaiki secara kolaboratif oleh kementerian dan lembaga terkait. Masyarakat pun diimbau untuk tidak panik jika menemukan kesalahan data mereka, karena pemerintah tidak akan langsung memutus bantuan sosial secara sepihak hanya karena adanya kekeliruan administratif tersebut.
Sebagai contoh, seseorang yang berada di desil 4 padahal sebelumnya berada di desil 8 tidak akan serta-merta langsung mendapatkan bantuan sosial tanpa melalui proses penyaringan yang ketat. Pemerintah masih perlu melakukan proses verifikasi, validasi, pendalaman, serta penelusuran lebih lanjut di lapangan untuk memastikan kebenaran data tersebut. Sinergi antara pemutakhiran data oleh pemerintah dan pengawasan aktif dari masyarakat diharapkan dapat terus menyempurnakan DTSEN sebagai pilar utama akurasi kebijakan sosial di Indonesia.





