Rakyatinside.com – Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Universitas Indonesia (UI) terkait perkara pemberian sanksi administratif kepada dua orang promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Melalui putusan ini, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding (judex facti) yang sebelumnya sempat memenangkan pihak penggugat.
Detail Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Keputusan hukum tertinggi ini tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 yang resmi diputuskan pada tanggal 24 Juni 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyatakan untuk mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh para penggugat, yakni Athor Subroto dan Chandra Wijaya.
Perkara dengan nomor register 346 K/TUN/2026 menempatkan Athor Subroto selaku termohon kasasi. Kasus ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Yulius, dengan anggota majelis Hari Sugiharto dan Cerah Bangun. Sementara itu, perkara nomor 347 K/TUN/2026 menempatkan Chandra Wijaya sebagai termohon kasasi, yang diadili oleh majelis hakim agung dengan ketua Yosran serta anggota Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono.
Kronologi Sanksi Administratif oleh Universitas Indonesia
Kasus ini bermula ketika pihak Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi administratif atas dugaan pelanggaran akademik dan etik dalam penyelenggaraan program doktor. Sanksi tersebut diberikan kepada Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M., melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 473/SK/R/UI/2025. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Athor Subroto, S.E., M.M., M.Sc., Ph.D., melalui SK Rektor Nomor 475/SK/R/UI/2025. Kedua surat keputusan tersebut diterbitkan secara resmi pada tanggal 7 Maret 2025.
Penerbitan SK Rektor UI tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan didasarkan pada hasil pemeriksaan mendalam serta pertimbangan dari empat organ penting di lingkungan Universitas Indonesia. Keempat organ tersebut meliputi Rektor UI, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), serta Senat Akademik (SA). Sanksi ini dijatuhkan sebagai bagian dari komitmen UI dalam menegakkan integritas akademik di lingkungan kampus.
Bentuk Sanksi Akademik yang Diterima Kedua Promotor
Sanksi administratif yang ditetapkan oleh Universitas Indonesia kepada kedua akademisi tersebut tergolong berat dan berdampak langsung pada aktivitas akademik mereka selama beberapa tahun ke depan. Adapun rincian sanksi yang harus dijalani oleh Chandra Wijaya dan Athor Subroto meliputi:
- Larangan melakukan kegiatan mengajar, membimbing, serta menguji mahasiswa di seluruh lingkungan Universitas Indonesia selama jangka waktu tiga tahun.
- Penundaan kenaikan pangkat atau golongan serta penundaan jabatan akademik selama tiga tahun.
- Larangan untuk menduduki jabatan struktural maupun jabatan manajerial di lingkungan universitas selama tiga tahun.
Perjalanan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
Tidak menerima keputusan sanksi tersebut, Chandra Wijaya dan Athor Subroto mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada awal Juni 2025. Pada proses persidangan tingkat pertama di PTUN Jakarta hingga tingkat banding, gugatan kedua dosen tersebut sempat dikabulkan oleh majelis hakim. Pengadilan tingkat sebelumnya menilai bahwa Surat Keputusan Rektor UI yang menjatuhkan sanksi tersebut mengalami cacat prosedur serta cacat substansi.
Merespons putusan judex facti tersebut, pihak Universitas Indonesia tidak tinggal diam dan memilih untuk menempuh upaya hukum luar biasa berupa kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menganulir putusan pengadilan di bawahnya dan menyatakan bahwa kebijakan serta keputusan yang diambil oleh UI sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Respons Rektor UI Terkait Putusan Akhir MA
Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU, memberikan tanggapan resmi mengenai kemenangan hukum di tingkat kasasi ini. Heri menegaskan bahwa prioritas utama bagi UI adalah menjaga marwah institusi serta menegakkan integritas akademik tanpa kompromi.
“Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan,” ungkap Heri Hermansyah dalam keterangan tertulisnya.
Heri juga menambahkan bahwa UI berkomitmen penuh untuk terus memperkuat sistem tata kelola internal serta meningkatkan fungsi pengawasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil universitas dapat diimplementasikan secara konsisten, transparan, dan akuntabel di masa mendatang. Langkah penegakan disiplin akademik ini dinilai penting agar UI tetap menjadi lembaga pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi etika serta tanggung jawab ilmiah.
Pihak universitas menyatakan sangat menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung. UI juga menghargai hak konstitusional setiap warga negara, termasuk para dosen, untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang sah.
Konteks Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia
Kasus sanksi administratif terhadap kedua promotor ini erat kaitannya dengan polemik penyelenggaraan program doktor yang diikuti oleh Bahlil Lahadalia, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hingga laporan ini diturunkan, belum ada tanggapan atau respons resmi dari pihak Bahlil Lahadalia mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak gugatan kedua promotor disertasinya tersebut.





